Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang permohonan prapid yang diajukan Fernando Sinurat dan adiknya, Daniel Sinurat yang disebut-sebut sebagai ketua genk motor Ezto kembali digelar di PN Medan, Jumat (5/6/2020). Dalam sidang itu sempat terjadi protes yang diajukan tim kuasa hukum pemohon kepada hakim tunggal Deson Togatorop yang mengadili perkara itu.
Awalnya, sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon (polsek Helvetia) itu menghadirkan 4 saksi. Namun, dua dari 4 saksi tersebut adalah saksi pelapor. Kedua saksi pelapor perkara itu adalah Bripka Ari Galih Gumirlang dan Jonner Lumbanraja. Keduanya melaporkan kedua pemohon pada tahun 2019. Sedangkan persidangan tersebut adalah permohonan prapid proses penangkapan yang terjadi pada 23 April 2020 lalu.
"Sebelum disumpah, kami sudah menolak atas kesaksian atau atas kehadirannya saksi Ari Galih Gumirlang karena saksi yang dihadirkan adalah saksi yang kita gugat sendiri, namun hakim dalam hal ini melanjutkan pemeriksaan dan melanjutkan penyumpahan," ucap Fery Iwan Saputra Tambunan, penasehat hukum kedua pemohon kepada wartawan, Jumat sore.
Namun keberatan pemohon tidak diaminkan hakim. Hakim Deson tetap memeriksa saksi. Pemeriksaan dimulai dari saksi Jonner. Nah pada waktu pemeriksaan Jonner, saksi Ari tetap berada di ruang sidang. Lagi-lagi keberatan dilayangkan tim penasehat hukum pemohon.
"Kita keberatan yang mulia. Saksi Ari masih di ruang sidang. Seharusnya beliau di luar tidak boleh mendengar keterangan saksi Jonner," ucap Fery.
Keberatan tersebut akhirnya diterima hakim. Dan saksi Ari yang sebelumnya sudah dimintai sumpah, akhirnya tak jadi dimintai keterangan di persidangan.
Lantaran pemeriksaan saksi Jonner telah selesai, hakim menanya kepada tim kuasa hukum termohon apakah masih ada saksi lain yang hendak diajukan. Tim kuasa hukum mengatakan ada 2 orang lagi. Namun kedua orang saksi yang hendak diperiksa tersebut ternyata mengikuti sidang pemeriksaan saksi Jonner di ruang sidang. Karena kedua saksi yang hendak diajukan sebagai saksi termohon telah mengikuti sidang keterangan Jonner, hakim menolak kedua saksi itu untuk dimintai keterangannya. Akhirnya hakim menunda sidang pada Senin (8/6/2020) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Usai persidangan, Fery mengatakan harusnya hakim sudah bisa menyimpulkan fakta hukumnya bahwa saksi yang dihadirkan pihak termohon hanya 1 orang saja. Selain itu, Fery juga menyinggung soal alat bukti yang diajukan termohon pada waktu agenda pembuktian. Dimana soal Surat perintah penangkapan (SPKap) dan Surat Perintah Penahanan (SPHan) yang diterima keluarga Fernando dan Daniel Sinurat tidak dibubuhi tanggal.
"Sedangkan pada alat bukti yang diajukan termohon di persidangan, kok tiba-tiba ada tanggal penangkapan. Surat yang diterima pihak keluarga itu dari mana datangnya, dari langit atau dari pihak kepolisian?," ucapnya mengaku heran.
Sedangkan R Boru Simanjuntak, ibu kedua pemohon yang turut menghadiri sidang tersebut didampingi, Drs St Budiman Sinurat selaku ketua Marga Sinurat Sumut dan Medan optimis dan yakin, bahwa permohonan prapid akan dikabulkan hakim.
"Semoga hakim bisa menggunakan mata untuk melihat kebenaran dan memiliki kuping yang telah mendengar kesaksian para saksi selama ini di persidangan yang sebenar-benarnya agar dapat memutus dengan seadil-adilnya," ucap R Boru Simanjuntak.