Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Pansus Covid-19 DPRD Sumut Akbar Himawan Buchori menyesalkan bansos dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) yang disalurkan ke masyarakat tidak dicek lebih dulu standarisasinya. Mestinya sebelum disalurkan, bansos itu dipastikan apakah sesuai persyaratan. Misalnya, apakah telah mendapat sertifikasi halal dari MUI.
Demikian dikatakan Buchori menanggapi keluhan masyarakat Deli Serdang tentang mie instan yang mereka terima sebagai bagian dari sembako bansos Pemprov Sumut yang diduga tidak bersertifikat halal.
"Harusnya salah satu persyaratan pengadaan barang sembako bansos adalah bersertifikasi halal. Kalau benar informasi itu, harusnya Pemprov Sumut tidak menyalurkan bantuan tersebut dan segera memperbaikinya sesuai standart," Buchori kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (5/6/2020)
Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan mie instan tanpa label sertifikasi halal itu diungkap Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK).
"PGK mendengar keluhan masyarakat di beberapa daerah. Selain tak ada sertifikat halal, mie instan itu juga tidak pernah mereka lihat dipasaran," kata Ketua PGK Sumut, Hendra Hidayat, Jumat (5/6/2020).
"Kami coba cek, benar. Kami lihat mie instan dengan merk Cheriami yang diberikan Pemprovsu memang tidak pernah ditemukan di pasaran sebelumnya. Jadi kami cek apakah terdaftar halal di MUI melalui website halalmui.org, mi instan ini tidak terdaftar," tambah Hendra.
Selain tidak terdaftar di MUI, Hendra menilai kualitas mi instan ini juga sangat rendah. Hendra menjelaskan, mi instan ini seharusnya tidak masuk dalam bagian paket sembako yang diberikan Pemprov Sumut.
"Selain tidak terdaftar kami nilai mi ini tidak layak dimasukkan dalam paket bantuan. Kualitasnya sangat rendah jika ditarik dari total harga sembako yang Rp. 225.000 itu," jelas Hendra.
Untuk itu Hendra meminta agar masyarakat penerima bantuan mengecek kembali semua paket bantuan yang diberikan. Menurutnya, masyarakat harus jeli melihat kondisi bantuan seperti masa berlaku bahan makanan itu.
Hendra juga meminta agar Pemprov Sumut memberikan penjelasan terkait dugaan tidak adanya sertifikat halal di produk mie instan ini. Hal ini kata Hendra perlu agar memberikan ketenangan kepada masyarakat.
"Ini kan kami dapat dari masyarakat informasinya. Dari keluhan gitu. Untuk itu kami harap Pemprov beri penjelasan. Soal sertifikat halal misalkan, meski ada logo halal di bungkus tapi kami cek di website tidak ada. Kami cuma ingin diyakinkan ini benar ada sertifikat-nya. Kalau ada terdaftar di nomor berapa, biar kami bisa cek juga. Mana tau kami yang salah cek," terang Hendra.
Selain memberikan keterangan kepada masyarakat, adanya sertifikat halal ini juga akan membuktikan logo yang ada di bungkus mi instan benar. "Iya kami kan cek tidak ada di website, tapi logo halal di bungkusnya ada. Ini yang perlu penjelasan, apakah penggunaan logo itu sudah tepat atau tidak. Kalau benar kita bersyukur, kalau enggak benar berarti kita ditipu," tandasnya.