Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Sebanyak 126 mantan karyawan PT Fairco Bumi Lestari (FBL) menuntut hak-haknya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dengan nilai total sebesar Rp13 miliar lebih. Gugatan tersebut telah diajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), di Medan. Demikian dikatakan oleh penasihat hukum karyawan, Tri Purno Widodo, Jumat (5/6/2020).
Ia memaparkan, adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan para karyawan oleh pengusaha dengan dalih perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Bahwa bunyi pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 153 ayat (1), yang pada pokoknya menyatakan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan. Tanpa penetapan tindakan perusahaan merupakan PHK sepihak tidak sah dan batal menurut hukum.,” ujarnya.
BACA JUGA: Puluhan Karyawan Blokade Gerbang Perusahaan Karet di Asahan
Oleh karena itu, dikatakannya perusahaan masih memiliki kewajiban untuk memenuhi segala hak buruh sampai adanya penetapan lembaga penyelesaian perburuhan, dalam hal ini di PHI.
“Kemudian, apabila kemudian PHI menilai bahwa PHK terhadap buruh merupakan suatu keadaan yang tidak terhindari, maka perusahaan harus dihukum untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta upah dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan kepada karyawan,” ucapnya.
Manajemen PT FBL belum bisa dimintai keterangan. Mukhsin, yang disebut-sebut sebagai pejabat human resource department (HRD) tak dapat dihubungi melalui telepon selulernya.
PT FBL perusahaan bergerak di bidang pengolahan karet berada di Jalan Besar Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.