Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Kajati Sumut, Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Sumut, Yono Andi Atmoko, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (05/06/2020), telah menandatangani nota kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.
Namun pengamat anggaran pemerintah, Elfenda Ananda, mengkritik penandatanganan itu. Ia mempertanyakan mengapa setelah sebagian besar anggaran covid-19 tahap I terealisasi, baru dilakukan kesepakatan pendampingan hukum?.
"Pemprov Sumut kelihatan gugup dalam menjalankan program dan kegiatan penanggulangan bencana wabah covid-19," kata Elfenda kepada medanbisnisdaily.com di Medan, Sabtu (06/06/2020).
Kata Elfenda, soal penanganan covid-19 sebenarnya sudah ada panduannya yaitu UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Itu sebagai pedoman pengelolaan keuangan sudah diatur bagaimana aturan mainnya.
Kemudian soal sasaran program dan kegiatan, menurut Elfenda, sudah dirancang pada saat perencanaan dan bisa diproyeksikan target dan sasaran yang terukur. "Jadi untuk tepat sasaran sudah dimulai dari perencanaan, bisa diukur," sebutnya.
Sementara pada pelaksanaan, bisa dilakukan monitoring dan evaluasi.
Perancangan memang kelihatan tidak memuat unsur efesiensi, efektif dan akuntabel. Hal itu bisa dilihat dalam kasus penginapan para medis yang awalnya di hotel dan akhirnya di Wisma Atlet Pemprov Sumut. "Nampak perencanaan buruk tidak efesien, efektif dan tidak akuntabel," ujarnya.
Di sisi lain, Elfenda mengatakan penandatanganan nota kesepakatan itu, harus dipastikan tidak membebani anggaran yang ada. Sebab, anggaran yang sudah diproyeksikan untuk covid-19 sudah sangat ketat.
"Jangan sampai ada pembiayaan pendampingan hukum yang membebani program yang ada. Beban anggaran sudah cukup berat, sementara anggaran terbatas," ujarnya.
Ditambahkannya, soal keberhasilan kepatuhan pengelolaan anggaran, sangat bergantung pada kepemimpinan gubernur. Gubernur Edy harus bisa memastikan bawahannnya bekerja secara efektif, efesien dan akuntabel serta wajib transparan.
Gubernur Edy juga harus kerja keras untuk memastikan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan apa yangn
direncanakan. Monitoring dan evaluasi harus diketatkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. "Apa yang menjadi kekuatan agar dapat ditingkatkan. kalaupun ada kelemahan segera perbaiki agar tidak mendatangkan kerugian," pungkas Elfenda.
Sebelumnya pada penandatanganan not kesepahaman itu, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan penandatangan nota kesepahaman itu sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengawasan keuangan penanganan covid-19.
Sementara itu, baik Kapolda Martuani maupun Kajati Amir Yanto, mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman itu. Kapolda berharap pengelolaan anggaran covid-19 dilakukan sesuai ketentuan, efisien, efektif, transparan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Meskipun keadaan darurat dan perlu ada percepatan penanganan, bukan berarti mengesampingkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi," kata Kajati Amir Yanto.