Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebuah video terkait Covid-19 viral di media sosial (medsos). Di mana, disebutkan, seorang pasien tumor otak divonis sebagai pasien Covid-19 dan dimakamkan secara protokel Covid-19 pula. PIhak keluarga pun protes keras dengan mendatangi RSU Murni Teguh, tempat di mana pasien dirawat sebelumnya.
Dalam video yang beredar tersebut, pihak keluarga meminta RSU Murni Teguh bertanggung jawab atas jenazah pasien. Selain itu keluarga juga mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan jenazah, dan menyebutkan bahwa penyebab pasien meninggal bukan akibat Covid-19 melainkan karena tumor otak.
Terkait ini, Humas RS Murni Teguh Winda Lingga yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pasien berinisial RS itu masuk ke rumah sakit pada Sabtu (30/5/2020). Namun pada Minggu (31/6/2020) pagi, pasien dinyatakan meninggal dunia.
"Pasien masuk dengan keluhan demam sesak. Kondisi pasien juga lemah serta mengalami penurunan kesadaran, dan memang pasien Murni Teguh," ungkapnya, Minggu (7/6/2020).
Winda menjelaskan, saat diperiksa di IGD, tempratur pasien sudah 38 derajat. Kemudian, berdasarkan foto thorax terdapat gambaran pneunomia Covid-19, sehingga seusai prosedur Kemenkes, gejala klinis menjadi salah satu patokan, selain rapid test dan swab.
"Jadi pasien didiagnosa viral pneunomia, dan diagnosa sekundernya adalah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) disertai komorbid, itulah tumor otaknya di stadium III kalau nggak salah," jelasnya.
Winda juga menyampaikan, bahwasanya, sejauh ini memang belum ada data yang akurat jika ada pasien yang murni meninggal karena Covid-19. Sebab, rata-rata yang terkena Covid-19 adalah yang rentan daya tahan tubuhnya rendah dan juga memiliki penyerta. "Jadi, pasien ini adalah PDP (yang) disertai komorbid tumor otak," terangnya.
Menurut Winda, keluarga pasien sebetulnya sudah diedukasi saat pasien di IGD. Sehingga, pasien pun kemudian dirawat di ruang isolasi. "Tentunya) ada persetujuan. Kalau nggak setuju, nggak akan dirawat di ruang isolasi. Kita kan ikuti prosedur yang berlaku sesuai Kemenkes," terangnya.
Oleh karena itu, Winda menjawab, ketika pasien meninggal, pihaknya pun mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, tutur dia, berdasarkan instruksi Gubsu No 188 point 7 dan 8 disebutkan, jika setiap PDP maupun ODP (Orang Dalam Pemantauan), jika meninggal di RS wajib ditangani sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus covid yang sudah ditetapkan. "Sehingga, dia (pasien) dimakamkan dengan pemulsaran pasien covid. Jadi nggak bisa la dikasi pulang," imbuhnya.
Winda menegaskan, kalau memang keluarga tidak mengetahui itu suspek covid, maka tidak mungkin pasien dirawat di kamar isolasi. Begitu juga, soal pemakaman di mana, sambung Winda, manajemen telah mengkomunikasikannya melalui telepon kepada keluarga untuk dikebumikan di pemakaman khusus Covid-19 di Simalingkar.
"Kemudian sempat juga mengantar baju kebaya, terus dikirim foto pasien saat didalam peti ke keluarga. Selain itu sudah diedukasi juga bahwa pemulsaran dilakukan empat jam setelah meninggal," bebernya.
Disinggung soal hasil swab, Winda mengatakan bahwa memang terhadap pasien, hasil swab pertamanya dinyatakan negatif Covid-19. Hanya saja, sebelum swab kedua dilakukan, pasien terlebih dahulu telah meninggal dunia, karena memang penegakan diagnosa pasien Covid swab harus dilakukan sebanyak dua kali.
"Tapi ada penunjang lain berupa pemeriksaan klinis yang sudah dilakukan. Kalau dia swab pertama dan kedua negatif, maka kita pindahkan ke ruang biasa, dan kita sembuhkanlah komorbidnya," sebutnya.
Dalam peristiwa ini, Winda mengaku, manajemen RS Murni Teguh selalu memberikan laporan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bila setiap ada pasien ODP dan PDP yang masuk. Sementara itu, terkait tuduhan yang menyatakan RS Murni Teguh sengaja memvonis untuk mendapatkan klaim uang pemerintah dari setiap pasien Covid, hal itu kata Winda sangat tidak tepat.
"Sebab, Kemenkes kan telah menggandeng BPJS sebagai verifikator. Ini kan juga nantinya akan diaudit. Kita semua kan tahu," pungkasnya.
Terpisah, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah yang juga dikonfirmasi menyampaikan, bahwa setiap pasien yang didiagnosa oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sebagai PDP maupun ODP maka penanganannnya adalah protokol Covid-19.
"Jadi jika DPJP menetapkan seseorang sebagai status PDP atau ODP, maka segala sesuatu yang terjadi atas pasien itu diberlakukan sesuai dengan protokol Covid," tandasnya.