Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akademisi yang juga bakal calon Wali Kota Medan, Sakhyan Asmara, melayangkan kritik pedas kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mengatasi pandemi covid-19. Ia menilai Pemko Medan tidak tegas dalam menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11 tentang Karantina Kesehatan. Padahal, aturan tersebut sengaja dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
"Pengawasan di lapangan harus benar-benar dilakukan. Kerumunan masyarakat harus dicegah, aktivitas di luar rumah harus dibatasi. Apa yang kita saksikan sekarang, sudah sangat mengkhawatirkan. Jalan-jalan sudah mulai padat, kerumunan terjadi di mana-mana," ujar Sakhyan, di Medan, Senin (8/6/2020).
Menurutnya, Perwal 11/2020 sudah jelas mengatur bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka setiap orang wajib untuk mengurangi/membatasi aktivitas di luar rumah; melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum serta tidak berkerumun dan menjaga jarak dengan orang lain (physical distancing) minimal 2 meter.
"Perwal No 11 Tahun 2020 jangan hanya disimpan di laci kantor. Menghadapi bahaya covid 19 ini Pemko Medan harus tegas menerapkan aturan hukum yang telah ditetapkan. Karena silap sedikit, bisa berbahaya bagi banyak orang. Oleh sebab itu, demi keselamatan masyarakat Perwal No 11/2020 harus dapat dilaksanakan secara maksimal," tuturnya.
BACA JUGA: Geramnya Akhyar Nasution Semua Kecamatan Zona Merah Corona: Kalau Main Cambuk Itu Namanya Hewan
"Kita saksikan sekarang di kota Medan justru banyak orang yang sudah keluar rumah, banyak yang tidak pakai masker, pasar-pasar tradisional, terminal dan angkutan umum sudah dipadati oleh masyarakat yang tidak lagi memperdulikan phisical distancing," terangnya.
"Kondisi itu menunjukkan bahwa Perwal 11/2020 tidak dapat dijalankan dan hanya menjadi kebijakan yang tersimpan di dalam laci kantor, tidak di implementasikan. Padahal di pelupuk mata kita jelas-jelas telah terjadi pelanggaran," lanjut Sakhyan.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan beserta mitra kerjanya harus harus berani den tegas menerapkan
aturan yang tercantum di dalam Perwal 11/2020.
Di dalam Bab XI pasal 25 yang terkait dengan sanksi hukum disebutkan bahwa bagi yang melanggar Perwal 11/2020. Gugus Tugas mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban non- yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota, antara lain membubarkan kerumunan dan/atau keramaian.
Seperti diketahui berdasarkan data yang dipublikasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan pada Minggu (7/6/2020), jumlah pasien positif covid-19 mencapai 395 orang, meninggal 96 dengan rincian 30 positif dan 66 meninggal saat berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Bukan hanya itu 21 kecamatan se Kota Medan juga telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona.