Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah dan DPR RI telah memutuskan pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19 bisa sukses dan berjalan lancar ketika mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
"Kata kunci yang utama adalah kedisiplinan kita semua untuk menjalankan protokol kesehatan, dan protokol-protokol kesehatan ini khusus di bidang politik, pelaksanaan pemilihan kepala daerah nanti di tingkat nasional," ujar Kapuspen Kemendagri, Bakhtiar, melalui keterangannnya, Senin (8/6/2020).
"KPU didukung oleh Kemendagri, Kemenkes dengan gugus tugas sedang menyusun protokol yang sifatnya general, nanti pun masih bisa diperkuat lagi dipertajam oleh gugus tugas daerah atau penyelengggara di daerah, kerena kondisi objektifnya memang kondisi geografis daerah tentu berbeda-beda,” jelas pria yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Pemerintahan Umum ini.
New normal atau tatanan hidup baru yang diajukan pemerintah saat ini, kata dia, adalah membangun tatanan baru yang produktif dan aman covid-19 yang harus didukung.
“Kita harus terus bergerak maju termasuk dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik juga harus berjalan supaya negara ini tetap pulih, pemulihan ini harus dilaksanakan di segala sektor kehidupan, kesehatan, pendidikan, semuanya harus dilakukan secara bersama-sama,” tutupnya.
Diketahui, penyelenggara Pemilu telah memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang. Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.