Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait dikabulkannya gugatan 3 direksi PD Pasar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami meminta agar Pemko Medan tegas dalam bersikap, apakah menerima atau menolak keputusan PTUN," ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, Afif Abdillah, Selasa (9/6/2020).
"Sejauh ini belum ada kita lihat sikap resmi, malah yang terlihat putusan PTUN terkesan didiamkan saja," imbuhnya.
Menurutnya, ada konsekuensi yang harus dijalankan Pemko Medan ketika menerima atau menolak keputusan PTUN. "Dengan adanya putusan PTUN harusnya hak-hak direksi yang diberhentikan dikembalikan, gaji dan tunjangan mereka. Jangan malah dibiarkan," ungkapnya.
Anggota Komisi II ini menyarankan agar putusan PTUN dijalankan. Meskipun disisi lain Pemko Medan mengajukan banding. "Bagaimana kalau di tingkat banding direksi kembali dimenangkan. Berapa lama hak-hak mereka terabaikan, jadi baiknya putusan PTUN dijalankan," tuturnya.
Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang mengaku sudah menandatangani surat untuk bisa mendaftarkan banding ke PT TUN. "Saya udah pensiun, cuma kemarin sebelum penisun udah saya tandatangani suratnya. Jadi banding itu," katanya.
Seperti diketahui, Januari lalu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memecat 3 direksi PD Pasar. Adapun yang dipecat antara lain Rusdi Sinuraya (Direktur Utama), Yohny Anwar (Direktur Operasional) dan Arifin Rambe (Direktur SDM dan Pengembangan).
Tidak terima dipecat, 3 direksi tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Selanjutnya PTUN mengabulkan seluruh tuntutan 3 direksi.