Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga pria asal Aceh yang menjadi tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, berhasil melarikan diri setelah memanjat tembok setinggi 8 meter. Namun ketiganya berhasil ditangkap selang 1,5 jam kemudian pasca melarikan diri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiga tahanan tersebut melarikan diri dengan cara memanjat tembok setinggi 8 Meter. Ketiga tahanan ini merupakan 1 warga binaan yang sudah divonis 7 tahun akibat narkoba dan dua lagi tahanan Rutan yang masih menjalani persidangan.
"Saya dapat informasi dari pegawai ada tiga warga binaan melarikan diri, langsung saya ke TKP. Warga binaan ini dari Aceh, larinya dari klinik, lompat tembok yang tingginya kurang lebih 8 meter," ungkap Jahari Sitepu, Selasa (9/6/2020).
Katanya, saat kejadian ada seorang pegawai yang melihat hal tersebut, dan satu orang melompat ke bawah dan akhirnya ditangkap. "Dua melarikan diri, serontak pegawai itu berteriak, didengar, dan akhirnya dua orang tersebut berhasil ditangkap," katanya.
Jahari menjelaskan, kedua peluka yang melarikan diri itu, ketangkap atas kerjasamanya dengan pihak Polsek Helvetia. "Kejadian tersebut sekitar pukul 18.45 WIB dan ketangkap lebih kurangnya satu jam setengah kemudian," ucapnya.
Ironisnya, dua di antara tiga warga binaan yang melarikan diri masih sedang dalam proses persidangan terkait kasus narkoba dan dituntut hukuman mati. "Ketiga pelaku yang melarikan diri atas nama, Heri Handika bin Ahmad Ferdi, Syahruddin M Jafar, dan Rahmad Ramadhan bin Amri," tutupnya.