Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Kehormatan DPRD Kota Medan menjatuhkan sanksi peringatan keras pertama kepada Ketua Komisi II, Aulia Rahman yang kedapatan meminta bantuan kepada PT Sun Kado.
“Peringatan keras pertama yang kita berikan, sebaiknya jangan diulang lagi. Kalau diulangi lebih keras sanksinya," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan, Robi Barus, Selasa (9/6/2020).
Robi menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat Badan Kehormatan Senin 8 Juni 2020.
"Semua sepakat tentang penjatuhan sanksi peringatan keras. Mengenai jabatan ketua komisi dia (Aulia Rahman) itu kita pulangkan ke Fraksi dan Partai," bebernya
Politikus PDIP ini menyebut konsep surat sanksi peringatan tersebut masih akan di konsep lebih dahulu oleh Badan Kehormatan untuk diteruskan kepada pimpinan.
Menurut Robi, Aulia sangat koperatif termasuk mengakui kesalahan secara administratif ada kekhilafan, disebabkan ketidaktahuanya karena baru menjadi anggota dewan.
“Dia kurang memahami, niatnya baik, tapi akhirnya menjadi persoalan tersendiri, maka kita beri peringatan,” serunya.
Seperti diketahui Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman meminta bantuan kepada PT Sun Kado. Permintaan bantuan disampaikan melalui surat komisi II dan stempel partai Gerindra.