Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Berbekal informasi dari masyarakat, Satnarkoba Polres Dairi mengamankan satu orang laki-laki dewasa dan dua orang perempuan pelaku penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Ketiga pelaku yang diamankan, yakni Simson Nadeak (23) Wiraswasta, warga Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga. Desta br Ginting (23) Wirswasta, warga Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga dan Yanti br Tarigan (39) Wirswasta, warga Kampung Karo, Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengatakan, ketiga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu dari KecamatanTigalingga sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Dairi.
“Sampai saat ini penyidik Satnarkoba masih terus melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku untuk mencari tersangka lain dan asal sabu yang mereka dapat,” kata Doni. Selasa (9/6/2020).
Dijelaskan Doni, ketiga pelaku diamankan pada, Minggu (7/6/2020). Di mana sebelumnya personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Bertungen Julu, tepatnya di pinggir Jalan Desa.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Rudi Sitorus SH bersama personil langsung menuju ke TKP. Setelah melakukan penyelidikan, mereka menagkap satu orang laki-laki dewasa atas nama Simson Nadeak dan satu orang perempuan dewasa bernama, Desta br Ginting yang pada saat itu sedang melintas menggunakan sepeda Motor.
“Saat dilakukan penggeledahan dari badan kedua orang itu, ditemukan barang bukti, 1 buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,16 gram,” sebut Doni.
Hasil introgasi yang dilakukan, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang perempuan bernama, Yanti br Tarigan. Setelah dilakukan pengembangan di TKP II, personil berhasil mengamankan pelaku Yanti dari rumah kontrakan miliknya di Desa Lau Sereme.
“Dari pelaku Yanti personil Satnarkoba hanya menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 250.000 diduga hasil penjualan sabu dari dalam kantung celananya,” terang Doni.