Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Draf yang berisi aturan dan kebijakan new normal yang disusun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatra Utara, segera rampung. Rencananya draf itu dikirim ke 33 kabupaten/kota pada 13 Juni 2020.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, meminta agar nantinya para Bupati/Wali Kota mengkaji dan mempelajari draf new normal itu agar sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Mohon nantinya dikaji agar sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing," ujar Edy dalam rapat koordinasi melalui video konferensi dengan para kepala daerah di Sumut, di Posko Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (09/06/2020).
Ia mengatakan kebijakan new normal Sumut harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Sebab tidak sama kondisi suatu daerah dengan daerah lainnya.
"Mohon dikaji, baik ditambahi atau dikurangi, sesuai kondisi daerah masing-masing, dengan catatan juga tidak keluar dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat," jelas Edy.
Nantinya setelah masing-masing mengkaji, menjadi produk hukum yang diajukan ke Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kementerian Kesehatan.
"Jika sudah disetujui, produk tersebut akan menjadi aturan yang diberlakukan di Sumut pada masa kehidupan normal baru," tambah Edy.
Pada rapat koordinasi itu, sejumlah daerah menyampaikan pendapatnya. Sekdakab Tapanuli Utara, Indra Sahat Simaremare mengatakan siap nantinya melakukan penyesuaian sesuai kondisi di Taput.
"Baik itu berdasarkan kondisi kasus, kemampuan penanganan dan pertimbangan lain," ujar Indra, seraya menyebut Pemkab Taput telah melakukan uji coba atau simulasi di masa transisi. Simulasi dilakukan di rumah-rumah ibadah.
Sementara itu, Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, memberikan masukan agar penetapan aturan di suatu wilayah tidak hanya berdasarkan zona warna, tetapi juga sebaran data statistik.
Sebaran data statistik, ujar Umar Zunaidi, dianggap lebih memudahkan menghasilkan peraturan yang lebih akurat dan tepat sasaran. Karena terkadang penyebaran kasus itu hanya ada di satu RT, bukan seluruh kabupaten.