Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat (PD), Subur Sembiring menyatakan pihaknya akan menggugat surat keputusan (SK) kepengurusan PD di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dikeluarkan oleh Menkum HAM. Mereka mempersoalkan tata cara pemilihan AHY sebagai ketum dalam Kongres PD pada Maret lalu.
"Itu yang akan kita gugat, sudah 3 minggu SK disembunyikan. Hari ini dipersiapkan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) dan PN (pengadilan negeri)," ujar Subur, Rabu (10/6/2020).
Subut Cs mempersoalkan DPP PD yang membuat dokumen keputusan kongres di luar areal kongres. Ia menegaskan kembali, pihaknya akan menggugat SK Menkum HAM akan kepengurusan PD yang diteken pada 19 Mei 2020.
"Dokumen Rantus itu dibuat oleh pimpinan sidang paripurna kongres di luar areal kongres. Pada saat kongres tidak ada satupun rancangan keputusan kongres yang menjadi keputusan kongres yang dibacakan dan ditandatangani pimpinan sidang," jelas Subur.
Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Menkum HAM Yasonna Laoly terkait hal ini. Subur dan beberapa senior PD yang tergabung dalam FKPD PD menemui Yasonna, Selasa (9/6) kemarin.
"Saya sudah ceritakan sama Menkum HAM RI peristiwa sebenarnya yang terjadi di kongres. Beliau sangat setuju itu digugat karena beliau tidak tahu apa yang terjadi sesungguhnya di sidang paripurna kongres," ucapnya.
Subur Sembiring merupakan bagian dari Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) PD bersama dengan Henkcy Luntungan, Murtada Sinuraya, Akbar Yusuf Siregar, Suryadi, Sahat Saragih, dan Mustika Karim. Mereka sempat mendesak diadakannya kongres luar biasa (KLB) PD pada Juni 2019 di mana saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat Ketum PD.
"Semoga di gugatan nanti terjadi putusan sela membatalkan SK Kepengurusan DPP PD yang Ketumnya AHY," tutur Subur.
Sebelumnya diberitakan, Subur Cs menemui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menkum HAM Yassona Laoly. Mereka menanyakan perihal SK Ketua Umum PD AHY.
DPP Demokrat sudah angkat bicara perihal ini. Subur Cs ditegaskan bukan pengurus partai.
"Mereka bukan sesepuh Partai Demokrat. Dan mereka ke sana bukan atas nama Partai Demokrat atau mewakili Partai Demokrat. Pengurus pun bukan. Subur Sembiring itu juga bukan pendiri Partai Demokrat. Tidak ada nama yang bersangkutan di Akta Pendirian Partai," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/6).(dtc)