Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rika Rosario Nainggolan (31) dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Hukuman percobaan itu membuat Rahma Dhea Saraswara selaku korban penganiayaan, sangat kecewa. Dia menyebut bahwa tidak ada keadilan untuk dirinya. Putusan terhadap terdakwa sangatlah jauh dari rasa keadilan.
Rahma Dhea Saraswara sangat kecewa dengan putusan tersebut. Wanita ini menyebut dirinya tak mendapat keadilan dalam persidangan tersebut. Korban merasa bahwa perkara ini hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, perkara ini belum ada perdamaian maupun permintaan maaf dari terdakwa.
"Saya sangat kecewa. Tak ada keadilan buat saya. Karena belum ada perdamaian dan permintaan maaf. Harusnya hakim menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan anak mantan pejabat," sebut Dhea saat dihubungi, Rabu (10/6/2020) siang.
Oleh karena itu, Dhea menegaskan melalui penasehat hukum, dirinya akan menyurati Ketua PN Medan dan Kajari Medan untuk mempertanyakan soal putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan tersebut.
"Saya harap dengan mengirim surat resmi ke pimpinan PN Medan dan Kejari Medan, saya dapat keadilan," tegasnya mengakhiri.
Diketahui, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai, Hendra Utama Sutardodo, menjatuhkan vonis yang cukup ringan melihat pasal yang dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rika Rosario Nainggolan selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun," kata hakim Hendra di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2020) kemarin.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arta Sihombing dan Joice Sinaga. Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana di depan umum.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan," tandas hakim Hendra.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU. Menanggapi vonis itu, baik pihak terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan terima.
Dalam dakwaan JPU Arta Sihombing dan Joice V Sinaga, pada Sabtu, 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, Rahma Dhea Saraswara selaku saksi korban dihubungi Rani kalau Dedy Manihar Matondang (teman Rahma) sedang sendirian berada di Cafe & Bar Shoot The Traders, Jalan Pattimura Medan. Karena penasaran, korban langsung menuju ke Cafe & Bar Shoot The Traders.
"Sesampainya di lokasi, korban mendatangi Dedy yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa. Lalu, korban menyentuh pundak kiri Dedy," ujar JPU.
Melihat itu, terdakwa langsung marah kepada korban hingga terjadi percakapan. "Kau siapa ? Ada urusan apa di sini ?," tanya terdakwa. "Saya enggak kenal sama kamu, saya ada urusan sama bang Dedy, bukan sama kamu," jawab korban. Karena di lokasi sedang ramai dan tidak mau ribut dengan terdakwa, korban langsung menuju parkiran mobilnya.
"Namun, terdakwa yang dalam keadaaan emosi mengikuti serta menghalangi mobil korban agar tidak pergi dari Cafe & Bar Shoot The Traders," lanjut Arta.
Setelah korban turun dari mobilnya, dia kembali terlibat percakapan dengan terdakwa. "Kau enggak tahu siapa saya di sini," cetus terdakwa. "Saya enggak ada urusan sama kamu, kamu minggir. Mobil saya mau ke luar," ucap korban.
Tanpa basa basi, terdakwa langsung melayangkan pukulan kuat dengan tangan kanannya ke mata sebelah kiri korban. Saat merintih kesakitan, rambut korban juga dijambak. Terdakwa juga menendang paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dari kepalanya, namun tidak berhasil.
"Dengan tangan kanannya, terdakwa kembali memukul satu kali lagi mata sebelah kiri korban. Sampai akhirnya, mereka dipisahkan oleh Dedy, Orlando Siahaan dan Bobi Herdian," jelas JPU dari Kejari Medan itu.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kemerahan di mata dan nyeri kepala sebelah kiri sesuai hasil Visum Repertum Nomor: 635/VER/P/PRM-03/2019, tanggal 10 September 2019.