Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Sekdaprov Sumatra Utara, R Sabrina, blak-blakan terhadap para pengkritik penyaluran bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) sembako Pemprov Sumut untuk masyarakat terdampak covid-19.
Sabrina menghargai masukan, kritikan dan bahkan berbagai tudingan dari berbagai pihak terkait penyaluran bansos sembako itu. Sebab itu informasi berharga yang menjadi pintu masuk bagi Pemprov Sumut mengintensifkan pengawasan dan evaluasi penyaluran sembako.
Namun di tengah banjir kritik yang masih terus dilontarkan berbagai pihak, Sabrina meyakinkan publik bahwa semua proses penyaluran bansos sembako JPS covid-19 itu dilakukan dengan penuh bertanggung jawab.
Termasuk terhadap kritikan sejumlah anggota DPRD Sumut, Sabrina kembali menegaskan bahwa penyaluran sembako JPS itu berjalan sesuai ketentuannya. "Justru kita bersama sama menemukannya, kan dewan juga sama-sama dengan kita kan orang kita ada di situ," ujar Sabrina, Rabu (10/06/2020).
"Jadi saran kami nggak usah apalah khawatir kali mengenai hal itu. Kita serahkan kepada misalnya nanti pemeriksa, mulai dari Inspektorat sampai ke atas. Dan sampai ini kita juga didampingi oleh BPKP," jelas Sabrina.
Soal pernyataan sejumlah Anggota DPRD Sumut yang meminta dijelaskan semua hal informasi terkait bansos sembako itu, Sekda Sabrina tidak mengelak. "Iya kalau mau kan dia bisa minta, dan kita kan ada ini (pengawasan). Dan yang kedua tengoklah di sini. Kita pun bukan melayani itu saja semua, kan gitu kan. Jadi inipun nanti dicatat, di sini. Dan nggak usah pala takut, ini juga bukan nggak diperiksa ini, ini diperiksa. Jadi kalaupun tak dapat informasinya, kami ini diperiksa, baik itu yang APBD maupun yang dinas. Itu sama diperiksanya itu," sebutnya.
Lalu soal semua sumbangan yang masuk ke Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Sumut, Sekda Sabrina mengatakan telah disalurkan sesuai peruntukannya. "Kita bisa saja eh kemana in, kita kan ada tanda terimanya nantikan ada yang memeriksa yaitu pertama pasti Inspektorat memeriksa kita, nah jadi sama nanti perlakuan pemeriksaan ini terhadap yang dananya APBD," ujarnya.
"Cuma kami petugas di sini, kami mempertanggung jawabkan ini biar diperiksa oleh badan pemeriksa baik itu Inspektorat sebagai pemeriksa internal maupun BPK sebagai pemeriksa eksternal," pungkas Sabrina.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut memberikan bantuan sembako JPS kepada 1.321.426 KK terdampak covid-19 di 33 kabupaten/kota di Sumut. Setiap KK penerima, mendapatkan bantuan bahan pokok berupa beras, gula, minyak makan dan mi instan senilai Rp 225.000.
Anggaran total Rp 297.320.850.000 disiapkan Pemprov Sumut untuk bantuan JPS bahan pokok ini. Anggaran itu bersumber dari refocusing anggaran penanganan covid-19 Sumut tahap I sebesar Rp 502,1 miliar.
Adapun jumlah penerima 1.321.426 KK itu ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah disepakati kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.