Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan gelar perkara terhadap kasus pembunuhan di Batubara dengan korban atas nama Darwin Sitorus. Gelar perkara ini dilangsungkan secara tertutup di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, pada Rabu (10/6/2020).
Usai gelar perkara, istri korban, Heny Boru Sitohang (41) mengaku sedikit lega karena melalui gelar ini, kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya suaminya, semakin lebih jelas arah pengungkapannya.
"Dengan gelar perkara ini, semakin lebih jelas bagi saya, lebih kuat bagi saya bahwa kasus ini akan semakin terungkap," ungkapnya kepada wartawan.
Dalam gelar perkara tersebut, ada 3 orang orang dari pihak keluarga korban yang dimintai keterangan. Diantaranya, istri korban, kemenakan korban dan kakak kandung korban.
"Saya bilang ke penyidik, saya hanya minta keadilan atas kematian suami saya. Suami saya dikeroyok dua puluhan orang," urainya.
Heny juga menjelaskan alasannya membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut. Tak lain demi meminta keadilan atas kematian suaminya.
Ia tidak terima bahwa Polres Batubara menetapkan hanya 4 tersangka yang terlibat dalam merenggut nyawa suaminya. Sementara, menurut dia masih banyak tersangka pelaku lainnya dan mereka sedang berkeliaran.
Sebagaimana yang diketahui, Ke-4 tersangka yang sudah ditahan polisi itu yakni, MS (31) warga Dusun V Desa Pematang Panjang Air Putih, Batubara yang berperan MS menggorok leher korban. Berikutnya GG, warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih yang berperan menghasut tersangka MS untuk menghabisi korban.
Selanjutnya JG (22) warga Dusun V Limau Manis Tanjung Morawa, Deliserdang yang berperan memulai perkelahian. Terakhir, PPS alias Pulo, warga Dusun II Desa Pematang Panjang Air Putih yang turut dalam pembunuhan itu.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, gelar perkara itu menghadirkan keluarga korban, saksi-saksi, penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda JR Sitorus. Hasil dari gelar perkara tersebut adalah penyidik merekomendasikan agar memeriksa keterlibatan lelaki inisial BS dalam pembunuhan terhadap korban.
Lebih lanjut MP Nainggolan mengatakan, penyidik juga merekomendasikan agar ponsel inisial BS disita untuk tujuan investigasi. Ia menambahkan, bahwa sebelumnya, motif pembunuhan itu karena disiram tuak, tetapi hasil gelar perkara membuktikan lain bahwa motifnya terkait tangkahan.
"Penyidik juga merekomendasikan, hasil pemeriksaan di Polres Batubara nanti kita minta dikirimkan ke Polda Sumut untuk kita gelar perkara ulang kembali tentang keterlibatan BS ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Darwin Sitorus (41), warga Dusun VIII Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Batubara dikeroyok hingga tewas di lapo tuak di lokasi penambangan pasir di Dusun Cinta Maju, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batubara. Tidak hanya mengeroyok, para pelaku juga secara sadis menggorok leher korban.
Pembunuhan tersebut disaksikan 3 penjaga malam lokasi galian C. Mereka langsung kabur dan memberitahukan kejadian itu kepada Henny Br Sitohang, istri korban. Perempuan itu pun lalu menghubungi petugas Polsek Indrapura.
"Suami saya kan bertugas menjaga tangkahan. Kami bukan pemilik tangkahan. Karena tangkahan itu legal, ada izinnya, lengkap dari Forkopimda, ya kami mau bekerja di sana. Tetapi orang-orang ini, ya, para pelaku kan sudah sering datang mendemo. Jadi ini bukan soal tuak. Bukan. Ini soal tangkahan," pungkasnya.