Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Zuraida Hanum selaku otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin akhirnya lolos dari tuntutan mati. Zuraida bersama dua eksekutor lainnya Jepri Pratama dan Reza Pahlevi. Ketiga terdakwa hanya dituntut hukuman seumur hidup oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan dalam persidangan yang berlangsung secara teleconference di Cakra 8 PN Medan, Rabu (10/6/20) sore.
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan jaksa Mirza dan Rambo di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa melukai hati keluarga almarhum Jamaludin.
Tak hanya sampai di situ saja Zuraida Hanum dan Jepri Pratama merupakan sepasang kekasih. Meski Zuraida masih berstatus istri sah dari Jamaluddin, ia tetap menjalin hubungan asmara dengan Jepri Pratama semenjak awal pertemuan mereka pada 2018 lalu.
Bahkan puncaknya sebulan sebelum kejadian, saat pertemuan di Coffee Town Zuraida mengutarakan ingin bunuh diri karena tak tahan hidup berdampingan dengan Jamaluddin karena sering bermain perempuan dan kasar kepada istri. Namun Jepri mengatakan selayaknya yang mati itu Jamal bukan dirimu (Zuraida-red).
Hingga akhirnya disepakati dengan membuat rencana membunuh Jamaluddin. Untuk memuluskan pembunuhan Jepri mengajak serta adiknya yang bernama Reza dalam rencana pembunuhan Jamaluddin yang masih berstatus suami sah dari Zuraida.
Setelah waktu ditentukan atau tepatnya pada Jumat (29/6/2019) dinihari eksekusi pembunuhan dilakukan. Untuk memudahkan pembunuhan maka Jepri dan Reza dijemput oleh Zuraida terlebih dahulu kemudian menyembunyikannya di lantai 3 rumah mereka di kawasan Medan Johor.
Nah sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, keduanya melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin dengan membekap hidung dan mulut menggunakan selimut. Bahkan Zuraida pun membantu agar hakim jamaluddin dibunuh dan kejadian itu dilakukan di kamar yang biasa ditempati oleh Jamaluddin dan Zuraida Hanum.
Setelah dibunuh jasad Jamaluddin dibuang ke kawasan perkebunan sawit Kutalimbaru, Deli Serdang.
Usai pembacaan tuntutan maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan.
Sementara itu dari pantauan media, ketiga terdakwa pembunuhan hakim pengadilan yang dilaksanakan secara Vidiotron terlihat lega karena lolos dari tuntutan hukuman mati.