Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mengajukan dua syarat untuk bisa menggelar Pilkada serentak 2020. Pertama yakni adanya kepastian, dukungan anggaran dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kebutuhan. Kedua, kepastian, bahwa seluruh pelaksanaan pilkada terlaksana sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Dari hasil koordinasi dan informasi yang disampaikan oleh Pemko Medan, anggaran Pilkada Kota Medan Rp 69 miliar sesuai dengan NPHD masih dialokasikan dan tersedia, namun untuk kebutuhan penambahan anggaran tidak dapat ditanggung oleh Pemko Medan karena kondisi keuangan APBD Medan saat ini mengalami difisit akibat dampak covid-19," ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Kamis (11/6/2020).
Kondisi tersebut, kata Agus, telah dilaporkan kepada KPU RI melalui KPU Sumut. Ia meyakini kondisi yang dialami Pemko Medan juga dialami daerah lain.
"Karena pilkada serentak ini merupakan agenda nasional, kami masih meyakini akan ada solusi untuk mengatasinya," terangnya.
Menurut Agus, KPU telah melakukan beberapa persiapan penting, antar lain melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan RAB (Rencana Anggaran Belanja) sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) serta mensinkronisasikan kebutuhan penambahan anggaran yang karena menjalankan tahapan dengan mempedomani protokol kesehatan.
"Jumlah penambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp 40 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) covid-19 bagi penyelenggara pemilu dan pemilih, pendirian TPS tambahan, Logistik TPS, Honorarium panitia ad hoc, Bimtek dan kebutuhan lainnya," bebernya.