Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi IX DPR RI siang ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawasan BPJS Kesehatan, serta BPJS Kesehatan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena pukul 13.50 WIB.
"Adapun acara rapat pada hari ini adalah penjelasan mengenai aplikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Terhadap Keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata dia saat membuka RDP yang disiarkan secara langsung, Kamis (11/6/2020).
Rapat dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Ada dua poin yang akan dibahas dalam RDP tersebut. Pertama, penanggulangan defisit dana jaminan sosial BPJS Kesehatan.
"Yang kedua perbaikan tata kelola sistem pelayanan kesehatan dengan mengedepankan prinsip ekuitas termasuk di dalam hal menjamin manfaat pemulihan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar," tambahnya.(dtf)