Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah tahap pertama untuk 3 jalur selesai, pendaftaran siswa SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Sumatra Utara, dilanjutkan ke tahap kedua, yakni jalur zonasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Arsyad Lubis, mengatakan, jalur zonasi dimulai pada 19-27 Juni 2020. Ada 95.630 kuota yang diperebutkan para calon siswa baru.
"Jalur zonasi mulai 19-27 Juni 2020. Silahkan mendaftar, caranya sama yaitu dengan terlebih dahulu men-download aplikasi PPDB Sumut 2020 di playstore, lalu ikuti ketentuan yang ada di sana," ujar Arsyad kepada wartawan di Medan, Kamis (11/06/2020). Pendaftaran dilakukan serentak di seluruh sekolah pada Cabang Dinas Pendidikan Sumut melalui PPDB Sumut 2020 itu. Pengumuman hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2020 dan pendaftaran ulang pada 30 Juni - 6 Juli 2020. Dan untuk siswa yang tidak lolos pada pendaftaran tahap pertama (jalur prestasi akadamik dan nonakademik, afirmasi dan perpindahan), menurut Arsyad, tetap boleh mendaftar lewat jalur zonasi. BACA JUGA: 55.013 Peserta Lolos Masuk SMA/SMK Negeri di Sumut Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan 2020 Lebih lanjut Ketua Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Dinas Pendidikan Sumut, Alfian Hutauruk melalui Sekretaris, Saut Aritonang, mengatakan, calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020. Kemudian untuk SMK, dibuka dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.