Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bukan hanya akan menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan juga mencabut hak politik Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.
"Menjatuhkan hukuman tambahan untuk Dzulmi Eldin yakni menghilangkan hak dipilih dan memilih serta menduduki jabatan politik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz saat membacakan vonis, Kamis (11/6/2020).
Hukuman tambahan berupa pencabutan politik juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun.
Eldin sebelumnya didakwa menerima suap dari sejumlah kepala dinas di Medan mulai 2018-2019. Duit tersebut diduga diterima Eldin untuk keperluan pribadinya, seperti kebutuhan operasional saat mengikuti kegiatan di Tarakan ataupun di Jepang.
Seperti diketahui, Dzulmi Eldin sendiri terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada 16 Oktober 2019 lalu. Turut diamankan penyidik KPK Isa Ansari (mantan Kepala Dinas PU Kota Medan) dan Syamsul Fitri (Kassubag Protokol Setda Kota Medan).