Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution akan segera naik kelas menjadi Wali Kota Medan. Hal ini dikarenakan Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah dan divonis penjara 6 tahun.
Ketua DPRD Medan, Hasyim, mengaku sudah mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin.
Menurutnya, setelah divonis maka Dzulmi Eldin akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota. Di saat bersamaan juga akan dilakukan pengusulan pengangkatan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2016-2021.
"Kita tunggu salinan putusan dari pengadilan, kalau tidak ada banding dari beliau (Dzulmi Eldin) maka akan diusulkan untuk pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif," ujar Hasyim, Kamis (11/6/2020).
Seperti diberitakan, Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin secara sah bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Abdul Azis saat membacakan vonis, Kamis (11/6/2020).
Selain menghukum Dzulmi Eldin pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelasnya.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.