Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kuasa Hukum Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir dahulu sebelum menyatakan menerima atau banding atas vonis 6 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Menurutnya, ada hal yang fiktif disampaikan majelis hakim tersebut.
"Ada yang fiktif di fakta persidangan ini, pertama, kita tak tahu dari mana hakim katakan Samsul Fitri memberikan uang kepada terdakwa di ruang kerja. Samsul dalam persidangan mengatakan memberikannya di Jepang, pagi sebelum kembali ke Indonesia dan jumlahnya sudah sisa dari Rp 200 juta," ujar Junaidi, di Medan, Kamis (11/6/2020).
Junadi mengatakan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan Samsul berbeda. Sebab itu, ia mensinyalir fakta-fakta yang disampaikan hakim hanya copy paste.
"Dalam BAP lain lagi keterangannya, tapi itu diterima. Karena fakta itu hanya copy paste yang diarahkan, beda dengan fakta sebenarnya di sidang, maka pertimbangan hukumnya jadi gelap, mengada-ada jadinya," sebutnya.
"Contohnya, hanya 1 saksi, Samsul yang nuduh terdakwa yang merintah, sementara yang lain, Aidil dan Andika itu dengar dari Samsul. Kepala dinas dengar dari Samsul, tapi disini dikatakan Aidil dan Andika mengatakan ada perintah dari pak wali," sambungnya.
Dalam posisi ini, Matondang menegaskan jika pihaknya tetap pada pendirian awal yakni tidak ada bukti dalam perkara tersebut.
"Kami tetap, tak ada bukti dalam perkara ini. Belum lagi saksi Samsul itu keterangannya berbeda, dikatakannya dia melapor kepada terdakwa tentang tagihan dari travel di toko karpet samad, itu dipersidanga. Dalam tuntutan penuntut umum juga tercatat disitu. Tapi di BAP, dia katakan di ruang kerja, keterangan seperti ini, tak bisa, berbeda, kok bisa diterima," ungkapnya.
Diakhir, Matondang mengatakan jika ia menyerahkan semua keputusan kepada Dzulmi Eldin apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis hakim itu.