Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Sekda Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea, menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat terdampak pelebaran jalan, khususnya ruas jalan Provinsi mulai dari batas Gapura Kota Salak sampai simpang empat loket Datra.
Penyerahan sertikat tanah tersebut secara simbolis diserahkan oleh Sekda, Sahat Banurea didampingi Kepala Dinas PUPR, Agusman Padang kepada bapak Jiman Hamady Manik dan ibu Rusti Berutu, di Bale Sada Arih, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Kamis (11/06/2020).
Penyerahan sertifikat tanah tersebut kepada maayarakag merupakan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah bagi masyarakat yang terdampak pelebaran jalan.
Sekda, Sahat Banurea dalam arahannya menyatakan apresiasinya mengingat respon yang cukup baik dari masyarakat terkait pelebaran jalan. Dia juga berharap dukungan terus dari masyarakat agar dapat melanjutkan pembangunan.
“Karena tujuannya semua untuk kepentingan masyarakat banyak,” tuturnya, seraya menambahkan bahwa pelebaran juga merubah wajah kota serta membuat tata ruang lebih baik.
Sekda juga berterima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan karena terjadi percepatan dalam pensertifikatan tanah bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya pemerintah hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tandasnya.
Kepala Dinas PUPR dengan didampingi Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Sarma Sigalingging, menyampaikan bahwa pensertifikatan tanah ini bertujuan memberi kepastian hukum kepada masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
“Untuk pensertifikatan tanah dalam tahap sekarang ini diberikan kepada masyarakat sebanyak 32 persil. Selain itu juga diserahkan sertifikat tanah pemerintah sebanyak 24 persil yang terdiri dari fasilitas kesehatan sebanyak 16 persil dan fasilitas pendidikan sebanyak 8 persil,” paparnya.
Dalam kesempatan ini penyerahan sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat langsung diterima Bidang Aset BPKPAD.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan berharap agar masyarakat segera mengurus sertifikat tanah miliknya yang terdampak pelebaran jalan ini, termasuk dalam perbaikan, pemecahan sertifikat ataupun balik nama, karena dalam tahun ini juga diupayakan penyerahan sertifikat dampak pelebaran jalan tahap berikut. Selain itu, dihadapan seluruh undangan, beliau menjelaskan hal-hal teknis terkait keberadaan sertifikat tanah ini.