Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Kereta Api (Persero) Divre I Sumut bersiap menghadapi new normal dalam pelayanan transportasi publik ke masyarakat di masa pandemi Covid-19. Dan mulai 13 Juni 2020 ini, PT KAI akan menambah frekuensi perjalanan kereta api lokal. Terdapat 6 kereta api lokal yang ditambah mulai 13 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan-Binjai.
Perjalanan KA tambahan yang beroperasi mulai 13 Juni 2020 yakni:
1. KA Sri Lelawangsa U76 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 08.00 WIB.
2. KA Sri Lelawangsa U75 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 WIB.
3. KA Sri Lelawangsa U80 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 11.00 WIB.
4. KA Sri Lelawangsa U79 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 11.45 WIB.
5. KA Sri Lelawangsa U90 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 18.45 WIB.
6. KA Sri Lelawangsa U89 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 19.30 WIB.
Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, mengatakan, pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Untuk tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan go show," katanya, Jumat (12/6/2020).
Daniel mengatakan, penambahan frekuensi perjalanan kereta api lokal ini sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan kereta api.
Penambahan frekuensi perjalanan kereta api ini juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 07 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Tapi meskipun ada penambahan perjalanan, PT KAI akan tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 secara ketat seperti pemeriksaan suhu tubuh saat masuk stasiun ataupun kereta api, memakai masker dan mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan.
Jadi secara umum, setiap penumpang KA Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," katanya.
Daniel mengatakan, KAI Divre I Sumut baru menjalankan sebagian perjalanan KA Lokal dengan pertimbangan permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA Lokal ini akan terus dievaluasi perkembangannya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Lokal, katanya, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.