Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, angkat bicara soal pemeriksaan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut, Jumat (12/06/2020).
Sebagaimana diketahui, penyidik memintai keterangan Akhyar berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelengaraan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2020.
Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad tersebut menilai Akhyar Nasution tidak melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan MTQ, hajatan tahunan keagamaan tersebut.
"Oh nggak lah, bukan menyalahi, dipertanyakan. Iti yang saya dengar ya. Saya tidak tahu pasti," ujar Edy menjawab wartawan ketika ditanya tanggapannya soal pemeriksaan Akhyar, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (15/06/2020).
Dari yang ia dengar, Akhyar diperiksa soal bagaimana proses lelang (MTQ). "Yang saya dengar bagaimana sih proses lelang, begitu dia. Loh seoramg bupati, seorang wali kota dan seorang gubernur itu bukan bicara lelang. Ada mekanismenya begitu, ya dijawablah, ya!" tambah Edy.
Sebelumnya, Akhyar Nasution mengaku tidak tahu mengapa dirinya dimintai keterangan oleh Polda Sumut terkait dugaan masalah kegiatan MTQ.
"Saya hanya ditanya, pertanyaannya, apa tugas kepala daerah. Tugas kepala daerah, saya jelaskan sesuai dengan undang-undang dan kewenangan adalah menyiapkan programnya ke DPRD, selesai DPRD, selesai. Teknis pelaksanaan tugasnya berada di pengguna anggaran, dalam hal ini sekda. Jadi teknis pelaksanaan itu sekda dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama," kata Akhyar.
Akhyar menyebut dia dimintai keterangan terkait kegiatan MTQ 2020 yang digelar di Medan Selayang. Akhyar menilai tak ada masalah terkait penyelenggaraan MTQ tersebut.