Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantau Prapat. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pengedar Narkoba bernama Bambang Pane alias Bambang (45), warga Dusun Suka Makmur, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu di Kebun Sawit Jalan Gunung Raya, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat pada hari Minggu (14/06/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 16,18 gram. Selain itu turut disita 1(satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, sebagai barang bukti.
"Benar, semalam saya bersama Tim menangkap seorang pengedar sabu-sabu dari Suka Makmur", Ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (15/06/2020).
Adapun kronologis kejadian, lajut AKP Martualesi Sitepu, pada hari Minggu (14/06/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang ia pimpin dan Kanit Idik I Iptu Adolf Purba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di area Kebun Sawit warga di Jalan Gunung Raya, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat aparat Kepolisian dari masyarakat, tentang seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu.
Dari informasi awal tersebut, akhirnya petugas yang diterjunkan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti nya.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, tersangka Bambang mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial P warga Rantauprapat. Selanjutnya informasi yang diperoleh dari tersangka Bambang tersebut, saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Kemudian tersangka juga mengatakan bahwa ia telah melakoni pekerjaan ini selama sekitar 1 bulan terakhir. Jumlah narkotika yang bisa dijualnya sekitar 20 gram perminggu, dan keuntungan yang bisa diperoleh mencapai sekitar Rp.100 ribu per gramnya, demikian kata Martualesi dalam pemaparan nya.
Lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, bapak lima anak ini, harus mendekam dibalik terali besi.
"Terhadap tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 aya(2), Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", tandas Martualesi.