Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menyikapi beberapa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Siboga, Pimpinan Pusat ( PP) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Republik Indonesia resmi melaporkan Wali Kota Sibolga, M Syarfi Hutauruk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan Senin (15/6/2020).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com
Senin sore (15/6/2020), Ketua PP HIMMAH RI, Aminullah Siagian, menjelaskan, ada beberapa dugaan pungutan liar dan dugaan TPPU yang dilaporkan. Di antaranya seperti kutipan kepada kepala dinas dan beberapa ODP dengan nilai yang bervariasi Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, dan ada yang Rp3 juta untuk biaya pesta anak Wali Kota Sibolga.
Selain itu, lanjut Amin, Syarfi juga diduga menerima uang KW proyek dari rekanan berinisial JS sebesar Rp500 juta di Dinas Perhubungan Kota Sibolga terkait penguatan lahan di Sibolga Julu.
“Kadis PU Kota Sibolga juga menyerahkan uang KW Proyek Wali Kota yang dikutip oleh ajudan Kadis PU atas nama I kepada inisial IM dan JS menyangkut proyek hotmix DAK,” ungkap Amin.
Beliau juga diduga tidak melaporkan semua harta kekayaannya kepada KPK, dan menyamarkan harta kekayaannya atas nama orang lain.
"Ada banyak aset Wali Kota di Kota Sibolga seperti sejumlah ruko, rumah, kebun sawit, tanah juga apartemen di Medan. Dia juga baru membeli lahan kebun sawit seluas kurang lebih 100 hektar di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang.
Masih banyak lagi aset lainnya yang disamarkan beliau dan tidak dilaporkan ke KPK dalam LHKPN. Kami, sambung Amin, mendesak KPK untuk memproses laporan dugaan Pungli dan TPPU Walikota Sibolga, H.M Syarfi Hutauruk, kata Amin.
Sebelumnya HIMMAH juga sudah melaporkan hal itu ke Polda Sumut, Kamis (11/6/2020) lalu.