Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Terkait pers rilis yang disampaikan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi soal lahan Pasar Sakti, di Jalan KF Tandean, yang ternyata bukan milik Pemko Tebing Tinggi dan proses eksekusinya sedang menunggu pembayaran dari pihak pemohon, Pemko Tebing Tinggi melalui Kepala Bagian Hukum memberi tanggapan agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat kota itu.
"Pemberitaan tentang Pasar Sakti berdasarkan pers rilis yang disampaikan pihak Pengadilan Negeri Tebingtinggi pada hari, Jumat (12/6/2020), sebelumnya belum ada koordinasi dengan Wali Kota Tebing Tinggi selaku Ketua Forkopimda," ujar Kabag Hukum, Siti Masita Saragih didampingi Kadis Kominfo, Dedi P Siagian, Sabtu (13/6/2020), di Balai Kota Tebing Tinggi.
Menurut Masita, koordinasi dianggap perlu karena dilahan tersebut banyak menyangkut kepentingan hidup orang banyak, karena di sana banyak pedagang dan aktifitas lainnya oleh masyarakat.
"Pemerintah Kota Tebing Tinggi tidak ingin hal ini akan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan apalagi kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Siti Masita.
Dikatakan bahwa kondisi ini tentunya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat Pasar Sakti apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. "Kita semua ingin Tebing Tinggi tetap dalam suasana kondusif seperti yang terjadi selama ini", ujarnya.
Siti berharap masyarakat Tebing Tinggi terutama para warga yang beraktifitas di lahan yang saat ini digunakan untuk lokasi berdagang dan terminal, supaya tenang dahulu menanggapi pemberitaan tersebut.
"Pemerintah Kota Tebing Tinggi tetap akan berusaha (menyelesaikan persoalan) dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sampai hari ini masalah tersebut masih berproses," kata Siti.