Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penanggulangan Covid-19 yang dikelola Pemko Medan. Sebagai tahap awal, korps Adiyaksa itu mulai meminta keterangan Kepala Dinas Sosial Medan, Endar Lubis dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tengku Ahmad Sofyan.
Ketua DPRD Medan, Hasyim Wijaya, menilai pihaknya akan terus mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 yang mencapai Rp 500 miliar. “Kita tidak mau mendengar adanya kebocoran dalam penggunaan anggaran Covid-19 dilakukan Pemko Medan saat ini. Maka dari itu, kita selaku wakil rakyat yang dipercaya akan melakukan pengawasan semaksimal mungkin," ujarnya, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan dapat mencegah terjadinya penyalagunaan anggaran covid-19 tersebut. “Kita mau anggaran ratusan miliar rupiah dikhususkan untuk kesehatan, jaringan sosial dan dampak ekonomi harus tepat sasaran. Oleh karenanya diimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran covid 19 harus benar-benar menyalurkannya tepat sasaran sehingga dapat dirasakan masyarakat Kota Medan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kepala BPKAD Medan Diperiksa 5 Jam Terkait Dana Covid-19
Menurutnya, dengan tepatnya penyaluran bantuan ke masyarakat dapat menurunkan jumlah pasien di wilayah ini. "Nah, kami juga meminta kepada masyarakat agar turut bersama-sama mengawasi anggaran ini agar terhindar dari oknum-oknum yang ingin menyelewengkannya,” tuturnya.
Lebih lanjut disebutkannya, jika terjadi kebocoran maka pihaknya akan melakukan rekomendasi kepada Plt Wali Kota untuk melakukan penindakan kepada pejabat yang melakukannya. “Sementara, untuk proses hukumnya kita serahkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.