Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Pj Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution, membacakan Nota Pengantar Bupati atas 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa di Gedung DPRD, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Selasa (16/6/2020).
Sebelum pelaksaaan rapat tersebut berlangsung, seluruh peserta rapat tersebut, tampak kooperatif mematuhi protokol kesehatan ataupun protokol pencegahan penyebaran Covid-19, dengan memakai masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan rapat yang telah disediakan di pintu masuk gedung DPRD.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution atas nama pememrintah daerah menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pakpak Bharat atas atensi dan dukungannya sehigga 7 Ranperda Pakpak Bharat dapat di agandakan di masa sidang ini.
Asren menyampaikan, adapun ketujuh Ranperda yang akan dihantarkan untuk dibahas dalam masa sidang dewan diataranya, yaitu
1. Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak
2. Ranperda Tentang Tata Kelola Pasar Rakyat Dan Pasar Tradisional Di Kabupaten Pakpak Bharat
3. Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum
4. Ranperda Tentang Rencana Induk Pembagunan Keparawisataan Daerah Tahun 2019-2025
5. Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
6. Ranperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat
7. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selanjutnya, ia menjelaskan tentang dasar hukum serta maksud dan tujuan serta hal-hal yang berkaitan dengan perlunya dihadirkan ketujuh Ranperda ini. Dia juga berharap akan masukan dari DPRD untuk penyempurnaan Ranperda dimaksud sehingga nantinya dapat disetujui menjadi Perda.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Mansehat Manik, SE, M.Pd, juga langsung dibentuk 2 panitia khusus untuk membahas ketujuh Ranperda ini secara lebih maksimal. Sidang Paripurna diskors menjelang tengah hari dan akan dilanjutkan pada Sidang Paripurna berikutnya pada tanggal 1 Juli 2020 yang beragendakan Pemandangan Umum DPRD atas Nota Pengantar Bupati tersebut.