Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Bupati Langkat Terbit Rencana PA membenarkan dan menyampaikan bela sungkawa, atas meninggalnya seorang ASN/Pejabat Pemkab Langkat, inisial RW (54) laki-laki, warga Kecamatan Stabat, meninggal dunia Selasa (16/6/2020) pukul 3:30 WIB di RS Martha Friska Multatuli Medan. Almarhum merupakan pasien positif Covid-19.
"Saya atas nama pribadi dan Pemkab Langkat mengucapkan turut berdukacita. Kepada Almarhum saya ucapkan terimakasih atas pengabdiannya," sebut Bupati Langkat, Terbit Rencana PA.
Mari seluruh ASN Pemkab Langkat, bersama kita mendoakan untuk ampunan almarhum. Selanjutnya, seluruh jajaran ASN dan masyarakat, benar-benar menerapkan protokol kesehatan, serta terus waspada didalam aktivitas keseharian, karena virus ini bisa dimana saja menyerang manusia.
"Wabah ini belum berakhir, kita tidak tahu dimana dan kapan virus itu menyerang. Untuk itu, kita semua harus terus berjuang memutuskan mata rantainya. Cepat atau lambat berakhirnya pandemic ini, berpulang dari diri kita," katanya lagi.
Terpisah, Juru Bicata Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Langkat dr M Arifin Sinaga, mengatakan, bahwa almarhum telah dikebumikan secara protokol kesehatan, di pemakaman Covid-19 Simalingkar, Medan.
Berdasarkan surat keterangan kematian dari RS Martha Friska, No:025/SKM/RSMFRSMF-RVC/VI/2020, ditanda tangani dr. Franciscus Ginting.
Almarhum RW didiagnosa terkonfirmasi positif Covid-19, positif TB Paru dan positif Hipertensi DM type 2
Sebelumnya almarhum merupakan pasien RS GL Tobing PT PN2 Tanjung Morawa, pindah ke RS Martha Friska pada 12 Juni 2020.
"Almarhum dinyatakan positif covid 19 pada 8 Juni 2020. Awalnya, almarhum pada 27 Mei 2020 mengalami deman tinggi, setelah minum obat redah. Lalu pada 5 Juni 2020 mengalami batuk, sesak nafas, dan ada sputum yang berbercak darah. Kemudian pada 7 Juni 2020, almarhum dibawah ke RS Latersia Binjai dirawat selama 2 hari. Lalu pada 8 Juni pukul 24:00 WIB , dirujuk ke RS GL Tobing.
Sebelum akhirnya dirujuk ke RS Martha Friska dan meninggal di RS tersebut," katanya.
Dihubungi terpisah, Kadis Kominfo Langkag, Syahmadi, menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran KEMENPAN RB, nomer 8 tahun 2020 terkait pengaturan shift jam kerja di lingkungan ASN. Bupati Langkat akan segera memberlakukan sistem kerja dalam 2 shift sehari, yang diatur dalam bentuk surat edaran Bupati.
"Surat edaran ini akan segera di terbitkan dalam minggu ini. Tujuannya, untuk menghindari terlalu banyaknya personil yang berkumpul di satu kantor," sampainya.