Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis kepada Isa Ansari (mantan Kepala Dinas PU Medan) yang bertindak sebagai pemberi suap dan Syamsul Fitri (mantan Kassubag Protokol Setda Kota Medan) selaku perantara suap kepada Wali Kota Medan (nonaktif) Dzulmi Eldin. Meski begitu baik Isa Ansar dan Syamsul Fitri masih diberikan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), Muslim Harahap, Rabu (17/6/2020).
Muslim mengatakan, berdasarkan PP 53/2010 tentang disiplin pegawai, ASN diberhentikan gajinya setelah kasus hukum yang menimpa atau menjerat ASN tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Berkekuatan hukum tetap itu berarti tidak ada upaya hukum lain atau tidak banding. Tapi, sampai hari ini salinan putusan (Isa Ansari dan Syamsul Fitri) belum ada kami terima, jadi belum bisa dihentikan pembayaran gajinya," ujarnya.
Muslim mengatakan, Pemko Medan melalui Sekretaris Daerah telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk meminta salinan putusan Isa Ansari dan Syamsul Fitri.
"Sampai hari ini belum ada kami terima salinan putusannya, kan gak bisa kami hentikan gaji orang itu hanya berdasarkan berita, kami pula yang nanti digugat, kan susah," bilangnya.
Seperti diketahui Isa Ansari dan Syamsul Fitri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 16 Oktober 2019 lalu. Setelah menjalani proses persidangan keduanya dinyatakan bersalah, Isa Ansari divonis 2 tahun penjara, sedangkan Syamsul Fitri divonis 4 tahun penjara.