Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara memastikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk keluarga penerima manfaat terdampak covid-19 segera disalurkan.
"Permohonan untuk dana kita masukkan hari ini. Kalau dana sudah keluar, langsung akan kita salurkan," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara, Ishak Liza, kepada medanbisnisdaily.com, di Kecamatan Lima Puluh, Rabu, 17/6/2020).
Ia mengatakan, bantuan tersebut akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 200.000/keluarga penerima manfaat. Mekanisme penyaluran akan disalurkan melalui kecamatan selanjutnya desa dan diteruskan ke dusun.
"Nanti bantuannya dalam bentuk uang. Penyalurannya nanti ke kecamatan, desa dan selanjutnya ke dusun," katanya.
Dikatakannya, bagi keluarga penerima manfaat nantinya akan membuat surat pernyataan bahwasanya dana bantuan yang diberikan akan dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak, gula dan lain sebagainya. Untuk jumlah penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang akan disalurkan sekitar 17.000 penerima manfaat.
"Kalau tahap ini jumlahnya sekitar 17.000 penerima," ujarnya.
Terpisah, Bupati Batubara, Zahir, M.AP menegaskan, bantuan JPS dari Kabupaten Batubara yang akan disalurkan dalam bentuk uang.
"Saya tidak mau dalam bentuk barang. Kalau dalam bentuk barang, saya takut disinyalir nanti bantuan yang diberikan dikatakan sisa barang dari Sumatera Utara. Saya tidak mau itu. Jadi jelas, dari APBD dalam bentuk uang," kata Zahir.