Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Zuraida Hanum, selaku otak pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, menangis minta ampun kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhi kepada dirinya dapat diringankan. Sebelumnya isteri kedua korban tersebut dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pekan lalu.
Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference (online) terdakwa Zuraida Hanum menyatakan menyesal atas perbuatannya.
"Walaupun saya disakiti, karena dia juga suami dan ayah dari anak-anak saya pak hakim, saya menyesal majelis" ucapnya seraya mengis di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6/2020) sore.
Dalam sidang beragendakan pembelaan terdakwa (pledoi) ini, Zuraida Hanum secara terbuka juga meminta maaf kepada keluarga Jamaluddin atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya memohon maaf kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," ucap Zuraida.
Selain itu, Zuraida juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan statusnya sebagai seorang ibu.
"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan. Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," tutupnya.
Usai mendengar pledoi dari terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sidang kita tunda sampai pekan depan dengan agenda saksi yang meringankan (a de charge)," tutup majelis.
Diketahui sebelumnya, JPU Parada Situmorang menuntut tiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (otak pelaku) dan dua eksekutor masing-masing, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dengan hukuman seumur hidup.