Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut memastikan bahwa masyarakat yang terpapar virus corona atau covid-19 akan memiliki hak yang sama pada Pilkada Serentak 2020. Bilik khusus pun disediakan.
"(Semua) Tetap akan difasilitasi. Hanya saja kita sesuaikan dengan protokol kesehatan. Akan ada bilik khusus di TPS (Tempat Pemungutan Suara) bagi pemilih yang saat dicek suhu tubuhnya ternyata ditengarai bergejala," ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, pada webinar yang diselenggarakan Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) dan KNPI Sumut secara virtual, Rabu (17/6/2020) malam.
Mantan Kordinator KontraS Sumut itu menambahkan, saat ini KPU RI masih menggodok regulasi yang mengatur mekanisme lebih jauh penerapan protokol kesehatan saat Pilkada 9 Desember 2020.
"Regulasi yang sudah putus itu P-KPU nomor 5 tahun 2020 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada. Dan kami tetap membuka masukan dari masyarakat luas," kata Herdensi pada webinar yang dipandu oleh Muhammad Asril itu.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, menambahkan, pihaknya tetap memelototi kerawanan penyelenggaraan Pilkada Serentak di 23 kabupaten/kota se-Sumut.
"Nanti 23 Juni 2020 Bawaslu RI akan menyampaikan langsung mekanisme lebih jauh soal kewenangan dan sanksi yang bisa menjadi kewenangan Bawaslu. Termasuk soal pelanggaran protokol kesehatan apakah termasuk dalam pelanggaran Pemilu nantinya," ucap wanita yang akrab disapa Ida ini.
Bawaslu, kata Ida, juga akan terus mengidentifikasi kendala yang ada. Termasuk soal coklit DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan verifikasi faktual pemilih khususnya dukungan bagi jalur perseorangan pada Pilkada Serentak.
"Kami mengajak semua elemen sama-sama peduli dan mendidik masyarakat terkait Pilkada di tengah pandemi ini," urai Ida.