Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Maskapai Lion Air menerapkan sistem jarak aman alias physical distancing terhadap para penumpang di dalam pesawat. Begini aturan lengkapnya.
Dari rilis pers Lion Air yang diterima, Kamis (18/6/2020), sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan.
1. Pesawat kategori berbadan sedang/ kecil (narrow body) konfigurasi 3-3 pada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO dan berbadan lebar (wide body) tipe Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO yang mempunyai tata letak kursi 3-3-3.
2. Tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 yang memiliki tata letak kursi 2-2.
Konfigurasi jarak jarak Lion Air, sebagai berikut:
1. Baris kursi (row) bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab Covid-19 dengan hasil negatif.
2. Baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
3. Tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.
Aturan Check In
Lion Air Group juga mengatur sistem pada fasilitas layanan pelaporan (check-in). Dengan pengaturan tersebut, akan ada jarak aman antar penumpang saat duduk di dalam pesawat.
Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) juga akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat.
Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat udara saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.
Pengaturan kursi penumpang
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin Lion Air:
1. Kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
2. Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.
3. Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).(dtt)