Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih belum bersedia memulihkan jabatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan yang diberhentikan.
"Banding itu mutlak, apakah dikembalikan ke jabatan (awal), masih dikaji," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, di Balai Kota, Kamis (18/6/2020).
Putra menjelaskan, yang menjadi objek sengketa di PTUN Medan adalah surat pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan. Sedangkan, mengembalikan jabatan adalah hal berbeda.
"Objek perkara itu kan SK Wali Kota, bukan pengembalian jabatan, bukan seperti itu amar putusannya," jelasnya.
Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memberhentikan Sinuraya dari jabatan Direktur Utama, Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan dan SDM dan Yohny Anwar dari jabatan Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan.
Tidak terima diberhentikan, ketiga orang tersebut menggugat SK pemecatan ke PTUN. Setelah melalui proses persidangan, PTUN Medan mengabulkan permohonan Rusdi Sinuraya Cs. Namun, sampai hari ini jabatan ketiganya belum juga dipulihkan.