Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Pimpinan DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik dan Jamil Zeb Tumori, didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya, resmi mengadukan oknum masyarakat berinisial SP yang dinilai telah menghina lembaga DPRD Sibolga ke Polda Sumut, Kamis (18/6/2020).
Laporannya diterima Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP Benma Sembiring, dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/1078/VI/2020/Sumut/SPKT “III”.
Saat membuat laporan pengaduan, pimpinan dan anggota DPRD Sibolga, Munzir; Yasran Siambaton; Obby Putra Hutagaol; Andika Pribadi Waruwu; dan Herman Sinambela; didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Gumilar Aditya Nugroho & Partners yang beralamat di Kota Medan.
Gumilar Aditya Nugroho, bersama tim kuasa hukum lainnya, Khairul Hadi; Danny Prima; M Rizky Azka Satrio; M Ikhsan Simatupang; dan Dedek Juliansyah Leo Putra menjelaskan, bahwa tindakan oknum masyarakat tersebut dikualifisir sebagai perbuatan yang melawan hukum.
“Digaji kalian besar-besar. Gaya kalian macam berpihak sama rakyat kalian. Cerita kalian cerita fitnah saja. Ini lembaga penerima fitnah dan isu. Berhenti saja jadi anggota dewan,” ungkap Gumilar Aditya Nugroho mengutip kalimat yang dilontarkan oknum masyarakat tersebut.
Menurut Gumilar, hal itu bertentangan dengan pasal 207 KUHPidana, yaitu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 1,5 tahun.
Gumilar menyebut, laporan pimpinan DPRD Sibolga ke Polda Sumatra Utara ini sebagaimana surat bernomor: 170/80/2020, yang diteken Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik dan Jamil Zeb Tumori.
Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pelapor mengadukan perbuatan penghinaan terhadap lembaga DPRD Kota Sibolga yang dilakukan oleh SP (terlapor).
“Kronologinya, pada Kamis 28 Mei 2020, sekira pukul 16.15 WIB, usai rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Wali Kota Sibolga tahun 2019. Terlapor berteriak di halaman kantor DPRD Sibolga, dan mengatakan bahwa DPRD Sibolga adalah lembaga penerima isu dan fitnah,” ungkap Gumilar dalam keterangan persnya, diterima Medanbisnisdaily.com, Kamis (18/6/2020).
Atas pernyataan tersebut, lanjut Gumilar, pimpinan DPRD Sibolga merasa nama baik lembaga DPRD telah direndahkan. Sehingga, pimpinan DPRD atas nama DPRD Sibolga merasa keberatan dan melaporkannya ke Poldasu.
“Berdasarkan pasal 122 (1) UU 2/2018, tentang perubahan kedua atas UU 17/2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa mahkamah kehormatan dewan bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” ungkap Gumilar.
Sementara itu, Jamil Zeb Tumori kepada wartawan lewat telepon mengungkapkan, pascakejadian tersebut, oknum masyarakat berinisial SP bersama temannya pernah datang menemuinya di salah satu kedai di Sibolga.
“Tentunya lembaga DPRD masih menunggu itikad baik. Saya menyarankan supaya menemui Ketua DPRD Sibolga selaku pimpinan sidang LKPj Wali Kota dan menyarankan minta maaf melalui video,” ungkap Jamil.
Tetapi, hingga sekarang, 18 Juni 2020, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. Maka berdasarkan hasil musyawarah lembaga DPRD, memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Sumut.
“Tentunya, saya bukan pemilik lembaga DPRD dan kawan-kawan lain juga. Maka berdasarkan hasil musyawarah lembaga DPRD, memutuskan untuk melaporkan Samsul Pasaribu ke Polda Sumut,” papar Jamil.