Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Tengku Ahmad Sofyan menahan gaji Wali Kota Medan (nonaktif), Dzulmi Eldin. Sejak tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 16 Oktober 2019, mantan Sekda Medan tersebut tidak pernah lagi menerima gajinya.
"Gajinya (Dzulmi Eldin) keluar, saya KPA (Kuasa Pemegang Anggaran) gaji kepala daerah," ujar Sofyan, ketika dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Sofyan mengaku uang gaji Dzulmi Eldin berada di rekening pribadinya. Karena kesibukan, Sofyan belum sempat menyerahkan uang tersebut.
"Saya KPA, jadi tidak masalah uang gajinya di rekening pribadi. Beliau (Dzulmi Eldin) gak punya rekening, jadi harus diberikan secara tunai uangnya, tapi belum sempat," jelasnya.
Hak yang masih diterima Dzulmi Eldin, kata dia, hanya sebatas gaji pokok yang nominalnya berkisar Rp 7 juta per bulan. Sedangkan tunjungan lainnya tidak diberikan.
"Ini kan sudah vonis, jadi bulan Juli nanti tidak keluar lagi gajinya kalau tidak banding. Jika banding tentu gaji masih dikeluarkan, sampai hari ini belum dapat informasi apakah masih banding atau tidak," bebernya.
Seperti diketahui, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah menerima suap dari bawahannya oleh Pengadilan Tipikor Medan. Suami Rita Maharani itu divonis hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 500 juta dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.