Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan massa dari kelompok DPP Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) menumpahkan kekecewaannya lewat unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (19/06/2020). Mereka mendesak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, khususnya para ASN Pengawas Ketenagakerjaan.
Menurut SBBI, para ASN Pengawas Ketenagakerjaan lalai dan tidak serius menangani pengaduan SBSI terkait 22 pekerja buruh yang hak-haknya diabaikan perusahaan masing-masing tempat mereka bekerja. Padahal sudah 4 tahun pengaduan disampaikan.
Anehnya lagi, menurut SBSI telah berulang diminta penjelasan kepada Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, soal progres pengaduan tersebut. Namun hingga saat ini pengaduan tersebut belum juga serius ditangani.
"Mau apa pengawas ini. Apakah ini yang disampaikan bapak Gubernur Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Utara yang bermartabat, bermartabat apa yang kami tunggu kalau ASN Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara khususnya pengawas kinerjanya seperti itu," ujar Koordiator Aksi, Dahlan Ginting.
Aksi SBSI itu hanya diterima Kasubbag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Kepada buruh, ia akan menyampaikan tuntutan buruh itu kepada Gubernur Sumut.
Demo buruh berlangsung tertib dan tetap menggunakan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, jaga jarak, dan semprot disinfektan.