Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Medan, meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja kejaksaan, terkait penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang hanya dituntut 1 tahun penjara.
DPC PERMAHI berharap presiden turun tangan secara langsung mengevaluasi kejaksaan dan juga terkhususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Novel Baswedan baik melalui Jaksa Agung secara langsung ataupun melalui Komisi Kejaksaan.
Tuntutan 1 tahun kepada terdakwa dalam kasus tersebut dinilai PERMAHI Medan melanggar akal sehat. Dalam kasus tersebut para terdakwa dijerat pasal 355 Ayat 1 KUHP junto pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 351 Ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ketua DPC PERMAHI Medan, Mulyadi Sihombing mengatakan, dalam kasus lain penyiraman air keras penuntut umum justru menuntut terdakwa dengan tuntutan yang tinggi. Ada yang 8 tahun bahkan sampai 20 tahun penjara. Apalagi proses pencarian terdakwa yang membutuhkan waktu hingga 3 tahun baru tertangkap. Itupun setelah Kapolri diultimatum Presiden Jokowi.
Kemudian korban Novel Baswedan adalah penyidik KPK dan sering melakukan penangkapan kasus korupsi para oknum pejabat dan petinggi di negara ini. Sehingga kejahatan ini merupakan suatu upaya dalam membungkam aparat penegak hukum terkhususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
"Tidak masuk akal dan menimbulkan tanda tanya besar ketika JPU menuntut terdakwa 1 tahun penjara pada terdakwa. Harusnya JPU memberikan tuntutan yang berat apabila kasus tersebut dianggap oleh JPU sebagai sebuah kasus yang benar-benar terjadi, berdasarkan fakta-fakta dan setidaknya dua alat bukti. Apabila kasus tersebut tidak didukung fakta hukum ataupun alat bukti ya sebaiknya terdakwa dituntut bebas saja,” ujar Mulyadi.
Ketua Biro Organisasi dan Pembinaan DPC PERMAHI Medan, Daniel Simamora menambahkan, sepertinya jaksa mengabaikan norma keadilan selama di persidangan. Peristiwa yang dialami korban merupakan penganiayaan berat dan tampak terencana menggunakan air keras serta menyebabkan luka bakar.
“Mungkin jaksanya ini lagi kurang sehat atau masuk angin, jadi gak fokus dalam kasus ini. Sehingga harapan kita presiden mengevaluasi jaksa dan polisi agar ke depannya penegakan hukum di Indonesia jadi berwibawa untuk mencapai kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum," kata Daniel.