Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Sambut hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-74, Satlantas Polres Asahan memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan secara gratis.
"Pelayanan SIM gratis khusus buat SIM A dan C," demikian kata Kasat Lantas Polres Asahan, AKP. Budiono Saputro, SH, Jumat (19/6/2020) di gedung satlantas setempat.
Kasat menjelaskan untuk pelayanan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C diberikan pelayanan gratis bagi yang usianya genap 17 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 serta pemohon yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 1 Juli 2020.
Beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan bagi pemohon diantaranya berdomisili di Kabupaten Asahan dengan menunjukkan e-KTP, Surat keterangan sehat, dapat menunjukkan SIM yang lama bagi perpanjangan SIM.
"Pelaksanaannya dilakukan sejak tanggal 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2020, pukul 08.00 wib hingga 14.00 wib di ruang pelayanan SIM Satlantas Polres Asahan. Dan program ini hanya berlaku kepada 20 orang pendaftar pertama," ungkap Budiono.
Untuk contact person Kasat menerangkan agar menghubungi Admin Satpas 0719 Satlantas Polres Asahan, nomoh HP 08126556374. Dan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung oleh sponsor.