Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Sempat diundur akibat pandemi Covid 19, kini proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kembali berjalan setelah terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 terkait Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada serentak 2020. Dan mulai 15 Juni 2020 penyelenggara pemilu di semua tingkatan (KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS) akan kembali bekerja memulai proses tahapan Pilkada.
Sejalan dengan proses tahapan, para bakal calon (Balon) juga terus gencar membangun konsolidasi dengan Parpol untuk mendapat dukungan atau rekomendasi partai sebagai syarat untuk pendaftaran sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Medan merupakan salah satu kota di Sumatra Utara yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Nama-nama tokoh baik yang berlevel nasional dan lokal pun muncul untuk meramaikan bursa pencalonan Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan. Nama-nama seperti Akhyar Nasution (Plt Walikota Medan/kader PDIP), Bobby Nasution (menantu Presiden Jokowi/kader PDIP), Dahnil Anzar Simanjuntak (Jubir Menhan), Tifatul Sembiring (anggota FPKS DPR RI), Salam Al Farisi (Ketua DPD PKS Medan), Sakhyan Asmara (mantan Deputi di Kemenpora) merupakan nama-nama yang muncul untuk berkontestasi dalam Pilkada yang dihelat pada 9 Desember 2020.
Disamping proses tahapan Pilkada oleh penyelenggara dan penjaringan calon oleh Parpol pengusung, ada hal penting yang mesti tidak boleh luput dari perhatian, terutama para calon wali kota/wakil wali kota, yakni tugas untuk membenahi dan menata Kota Medan yang semakin hari semakin kusut. Tentu juga dengan tidak mengabaikan aspek penting lainnya seperti pengembangan kualitas manusia di Kota Medan.
Aspek fisik menjadi cerminan bagaimana kondisi nonfisik Kota Medan saat ini. Ada dua permasalahan fisik yang harus bisa diatasi atau ditata ulang oleh wali kota/wakil wali kota terpilih nantinya, yaitu papan reklame dan pengelolaan sungai. Keduanya ini dianggap penting karena menjadi etalase wajah Kota Medan. Tentu kita tidak ingin kalau nantinya Medan dicap sebagai kota berwajah buruk. Oleh sebab itu, siapapun wali kota terpilih nanti harus bisa menyelesaikan persoalan ini.
Papan Reklame
Berdasarkan riset penulis bahwa saat ini banyak papan reklame yang melanggar aturan zona pemasangan papan reklame. Dalam Perda Kota Medan No 11 Tahun 2011 terdapat aturan pelarangan pemasangan papan reklame di sejumlah ruas jalan protokol, antara lain Jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Pengadilan, Kejaksaan, Juanda, Suprapto, Balai Kota, Pulau Penang, Bukit Barisan, Stasiun dan Jalan Raden Saleh. Tapi realitanya kita bisa melihat langsung beberapa di antara jalan yang disebutkan tadi masih banyak terpasang reklame, baik jenis papan maupun videotron.
Tidak hanya melanggar zona aturan pemasangan, sejumlah papan reklame baik di zona larangan maupun zona yang diperbolehkan banyak dberdiri tanpa izin atau telah habis masa izinnya, tapi masih dibiarkan berdiri tegak. Selain merusak nilai estetika kota, hal ini juga menjadi penyebab kenapa target penerimaan pajak dari papan reklame (billboard, megatron, videotron) tidak pernah mencapai target.
Sebenarnya regulasi tentang papan reklame sudah cukup kuat untuk mewujudkan tertatanya Kota Medan dari reklame yang semrawut. Adapun regulasi yang termaktub, antara lain Peraturan Daerah Kota Medan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penataan Reklame, dan Perwal Kota Medan Nomor 19 tentang Zona Reklame. Akan tetapi, sebaik apa pun regulasi kalau tidak dijalankan tetap juga tidak bernilai.
Dalam teori implementasi yang dikemukakan Edward III menyebutkan bahwa komitmen merupakan faktor terpenting dari berjalannya sebuah aturan atau kebijakan. Dalam hal ini Pemko Medan yang dimotori seorang wali kota dipertanyakan komitmennya untuk menjalankan sejumlah regulasi tadi.
Permasalah papan reklame memang permasalahn yang kompleks. Karena banyak kepentingan kelompok (elit politik, elit pengusaha) yang terlibat didalamnya. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah keberanian untuk bisa menjalankan aturan-aturan yang berlaku. Jadi, untuk Walikota dan Wakil Walikota Medan yang terpilih nanti harus punya komitmen dan keberanian untuk menertibkan Kota Medan dari papan reklame yang melanggar aturan dan tidak menjadapat izin. Sehingga julukan “Medan Hutan Reklame” bisa terhapuskan.
Kondisi Sungai
Selain papan reklame, kondisi sungai-sungai yang ada di Medan juga menjadi gambaran wajah Kota Medan. Selain manfaatnya untuk mendukung kelangsungan hidup manusia, sungai juga bagian dari estetika kota. Dikelolanya sungai dengan baik akan berdampak pada kebersihan dan kelestarian kota. Sebagai perbandingan Kota Surabaya yang berhasil mengelola sungai menjadi bersih berdampak pada kebersihan dan kerapian Kota Surabaya.
Di Kota Medan terdapat beberapa sungai yang membelah dan mengalir di tengah kota. Sungai Deli dan Sungai Babura adalah dua sungai besar yang bernilai sejarah dan penting bagi masyarakat Kota Medan. Kedua sungai ini juga menjadi sebab kenapa Kampung Medan dijadikan sebagai pusat Pemerintahan Kesultanan Deli. Karena dengan adanya dua sungai ini, Medan akan di desain menjadi kota yang antibanjir dan bergaya Eropa.
Tapi nyatanya saat ini sungai-sungai di Medan termasuk Sungai Deli dan Sungai Babura kumuh, banyak sampah. Masyarakat bermukim di bantaran sungai membuang sampah ke sungai, perusahaan swasta membuang limbah ke sungai. Air sungai tercemar, mengalami pendangkalan. Akibat tidak dikelola dengan baik tidak jarang juga hal ini menjadi penyebab banjir di Kota Medan. Dilansir medanbisnisdaily.com 18/6/20, Sungai Deli kembali meluap dan ratusan rumah di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun terendam banjir.
Penutup
Masalah penataan papan reklame dan kondisi sungai menjadi tugas penting bagi wali kota dan wakil wali kota terpilih pada 9 Desember nanti. Tugas ini memang tidak mudah karena terbukti belum ada wali kota yang mampu membenahinya.
Seperti yang penulis sebutkan tadi hanya ada dua kunci penting yang harus diterapkan pemimpin Kota Medan nanti, yakni komitmen dan keberanian”. Jadi, pesan untuk setiap balon wali kota dan wakil wali kota yang akan segera mendaftar ke KPU jadilah pemimpin yang memiliki komitmen dan keberanian!
===
Penulis Ketua Umum HMI Komisariat UMA (2014-2015), Ketua Bidang Keilmuan HMI Cabang Medan (2017-2018), dan Pengurus Badko HMI Sumut (2018-2019). Saat ini aktif sebagai pengurus Institut Kolektif Medan.
===
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]