Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hingga hari kedua pendaftaran siswa baru SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Sumatra Utara jalur zonasi, Sabtu (20/06/2020), jumlah pendaftarnya sudah mencapai 50.000 lebih. Dan diprediksi jumlah pendaftar akan terus bertambah hingga hari terakhir pendaftaran, Sabtu (27/06/2020) mendatang. Namun begitu pun, para calon siswa diminta cermat dalam melakukan pendaftaran.
"Sudah lebih 50.000 pendaftar hingga hari kedua pendaftaran siswa baru SMA/SMK Negeri di Sumut yang jalur zonasi," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Dr Arsyad Lubis, menjawab wartawan di Medan, Sabtu (20/06/2020).
Arsyad Lubis menyebutkan ada 95.630 kuota yang diperebutkan para calon siswa baru yang mendaftar lewat jalur zonasi ini. Sebelumnya sebanyak Sebanyak 55.013 kuota telah terisi lewat pendaftaran pendaftaran tahap pertama yang lalu.
Ia mengatakan agar calon siswa dapat mengatur secermat mungkin kapan waktu yang tepat mendaftarkan diri, dan tentunya setelah terlebih dahulu men-download aplikasi PPDB Sumut 2020 pada playstore di android masing-masing.
Tak lupa ia mengingatkan agar calon siswa melengkapi syarat kartu keluarga. "Jangan foto keluarga, kartu keluarga. Jangan seperti kemarin, ada siswa mendaftar dan melampirkan foto keluarga, itu tidak berlaku," ujar Arsyad.
Lebih lanjut Arsyad Lubis memastikan sistem aplikasi PPDB Sumut 2020 dapat memproses pendaftaran yang masuk. "Sistem kita oke, tidak ada masalah," tambah Arsyad.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pendaftaran jalur zonasi ini dilakukan serentak di seluruh sekolah pada Cabang Dinas Pendidikan Sumut melalui PPDB Sumut 2020 itu. Kemudian pada 29 Juni 2020 Pengumuman hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2020 dan pendaftaran ulang pada 30 Juni - 6 Juli 2020.
Dan untuk siswa yang tidak lolos pada pendaftaran tahap pertama (jalur prestasi akadamik dan non akademik, afirmasi dan perpindahan) kemarin, menurut Arsyad, tetap boleh mendaftar lewat jalur zonasi.
Ketua Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Dinas Pendidikan Sumut, Alfian Hutauruk melalui Sekretaris, Saut Aritonang, mengatakan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020.
Kemudian untuk SMK, dibuka dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Dijelaskannya lagi, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara 0 sampai dengan 20 km.
Jalur zonasi dimaksud termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kemudian kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
"Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili yang lebih dekat dengan sekolah yang dituju," ujar Saut Aritonang.