Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiky.com-Dairi. Bertempat di Ruang Rapat Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Jumat (19/6/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Gustu Covid-19) Kabupaten Dairi menggelar rapat bersama para tokoh agama, kegiatan untuk membahas persiapan pembukaan tempat ibadah di wilayah Kabupaten Dairi.
Rapat dipimpin langsung Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu yang juga Ketua Gustu Covid-19 didampingi Wakil Ketua Gustu yang diwakili oleh Pabung Kodim 0206/Dairi, Kapten Inf M Nainggolan dan Kasat Binmas Polres Dairi AKP S Simanjuntak serta Kasat Intel Polres Dairi.
Bupati mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pemerintah pusat telah memberikan berbagai arahan terkait dengan penanganan Covid-19 kepada masing-masing daerah. Namun untuk pelaksanaan ataupun keputusannya berada di setiap masing masing daerah, termasuk tentang persiapan dan rencana membuka kembali tempat ibadah di tengah masa transisi menuju tatanan normal baru.
"Untuk itu, pada pertemuan ini kita akan membahas mengenai persiapan pembukaan tempat ibadah. Jadi diharapkan adanya saran dan masukan dari para pemuka agama, sehingga nantinya dapat diambil suatu keputusan menuju persiapan tersebut," kata ujar Eddy Berutu.
Jika hasilnya keseluruhan aman dalam waktu dekat ini, maka secara perlahan akan membuka setiap aktifitas, khususnya kegiatan peribadatan di tempat ibadah. Selanjutnya untuk tempat ibadah, ia menyarankan harus membentuk satuan tugas (Satgas) sebagai penanggung jawab di tempat ibadah tersebut yang nantinya akan berkoordinasi dengan satgas yang ada di Kabupaten Dairi.
“Untuk tempat ibadah dan pelaksanaan ibadah di masjid, tanpa mengurangi rasa hormat setiap jamaah saat melaksanakan ibadah disarankan membawa sajadah dan peralatan sholat masing-masing guna menghindari penyebaran Covid-19,” harapnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, dalam persiapan saat kembali dibukanya tempat ibadah adalah pelaksanaan tracing (pendataan) secara manual bagi warga jemaat baik di gereja ataupun masjid yang datang dari luar daerah ataupun belum terdaftar sebagai warga jemaat.
“Ini memudahkan melakukan penelusuran jika ada warga jemaat yang terdeteksi dan menunjukkan gejala tertular Covid-19,” ujarnya.
Eddy Keleng Berutu juga menyebutkan, agar setiap tempat ibadah harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai langkah antisipasi jika ada jemaat yang terdeteksi Covid-19.
“Inilah nantinya yang akan kita bahas siapa yang akan menyediakan APD dan juga penyediaan thermogun, apakah rumah ibadah yang menyediakan atau disiapkan oleh Pemerintah,” terang Eddy Berutu.
Jika suatu tempat ibadah dikatakan aman dari Covid-19, maka pengurus rumah ibadah akan melakukan berbagai tahapan untuk mendapatkan surat keterangan rumah ibadah aman yang akan diperoleh dari Gustu Covid-19 Dairi. Selain itu, pengurus rumah ibadah juga diwajibibkan untuk melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan.
“Juga mempersingkat waktu beribadah tanpa mengurangi ketentuan beribadah, melakukan pengecekan suhu tubuh, menerapkan physical distancing (jarak minimal 1 meter) serta melakukan penyemprotan desinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan,” pungkasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi Drs H. Saidup Kudadiri menyampaikan, dalam rencana persiapan akan kembali dibukanya rumah ibadah guna pelaksanaan ibadah di tengah Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Dairi, harus didahuli dulu dengan pembentukan Satgas khsusus pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah di tempat ibadah masing-masing.
"Ini agar umat atau jamaah yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah nantinya bisa menjalankan ibdadah dengan aman dan nyaman terlebih dari penyebaran Covid-19, dengan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan ibadah," sebut Saidup Kudadiri.
Kendala yang yang dihadapi, terkait penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah menurut Ketua MUI Dairi, Wahlin Munthe dan salah satu tokoh agama kristen, yakni Pendeta GKPPD adalah penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) di rumah ibadah akan menjadi kendala kerena rumah ibadah tidak memiliki APD yang memadai. Gustu Covid-19 Dairi juga harus memberikan informasi untuk status zona di tiap-tiap Kecamatan, agar pembukaan rumah ibadah di kecamatan yang bersatus zona hijau dapat dilaksanakan.