Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut menjelaskan tentang verifikasi faktual untuk bakal calon perseorang pada Pilkada Serentak 2020 kepada puluhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kualuh Hulu, Sabtu (20/6/2020), di aula Kantor Lurah Aekkanopan. Ketua KPU Labura, Heriamsyah Simanjuntak, menjelaskan bahwa jika ada pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan dan tidak bersedia mengisi Lampiran BA. 5 KWK perseorangan saat verifikasi faktual dalam pencalonan perseorangan, maka akan dianggap sah atau memenuhi syarat (MS).
"Dukungan dinyatakan sah dan memenuhi syarat, kecuali berdasarkan kesaksian tertulis dari Panwaslu/PKD, bahwa pendukung yang bersangkutan tidak memberikan dukungan maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicatat pada kolom keterangan dalam formulir B.1.1 KWK Perseorangan," kata Heriamsyah di hadapan para anggota PPS yang juga dihadiri Panwaslu Kecamatan Kualuh Hulu, kepolisian, dan TNI dari Koramil 01/AK.
Heriamsyah menjelaskan, dalam hal pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk nenghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan yang telah ditentukan paling lambat 3 hari sejak pendukung tidak dapat ditemui.
Adapun dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir. Adapun jika pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual.
Sedangkan dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
Sebagaimana diketahui, pasangan Drs H Dwi Prantara MM - Drs H Edi Sampurna Rambe MSi telah menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal calon Bupati - Wakil Bupati Labuhanbatu Utara dari jalur independen. Pasangan ini disebut telah menyerahkan sebanyak 27.702 berkas dukungan dukungan.