Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Samsul Fitri, perantaran suap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Eksekusi terhadap mantan Kassubag Protokol Setda Kota Medan tersebut dilakukan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah Samsul Fitri divonis penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Medan.
"Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain selaku Jaksa Eksekusi KPK, Kamis, 18 Juni 2020, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mdn tanggal 4 Juni 2020 atas nama Terdakwa Samsul Fitri (Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Medan) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikir, Minggu (21/6/2020).
BACA JUGA: Kasus Suap Gatot: KPK Eksekusi 2 Mantan Anggota DPRD Sumut ke Lapas Perempuan Medan
Kepada terpidana, ujar Ali Fikri, juga juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp 250.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. "Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yaitu sebagai perantara suap bagi Dzulmi Eldin yang juga telah di vonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding," ungkapnya.