Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput), Sumatra Utara sedang mempertimbangkan untuk memperbolehkan masyarakat menggelar pesta adat, baik itu acara adat orang tua meninggal, pesta kawin, keluarga dan sejenisnya. Rencana tersebut kini sedang didiskusikan dengan Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) di daerah itu terkait prosedur yang akan diterapkan sesuai dengan protokolr kesehatan untuk disesuaikan dengan kondisi di masa pendemi Covid-19.
"Ia, rencana kita sudah mengarah ke sana, mungkin pada waktu yang tidak terlalu lama, pelan-pelan pesta adat akan kita buka, lazimnya seperti pelaksanaan sebelum pandemi. Tetapi harus kita bahas dulu sistem penerapanya dengan LADN," kata Bupati Taput, Nikson Nababan, menjawab medanbisnisdaily.com, siang ini, Minggu (21/6/2020), di Sipoholon, usai mengkuti kebaktian Minggu di Gereja HKBP Lumban Baringin, Resort Sipoholon II, Kecamatan Sipoholon,Taput.
"Saya tahu, tidak diperbolehkannya kegiatan pesta-pesta dan acara adat ini akibat pandemi Covid-19 tentu sangat berdampak terhadap eksistensi tradisi dan budaya yang sudah melekat di daerah ini," lanjut Bupati Nikson.
Dampak lainnya, sebut Bupati, kegiatan pesta adat ini tentu melibatkan nilai kearifan lokal, banyak manusia, jasa dan dagang. "Ada juga perputaran uang di sana. Makanya kemarin kita telah memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak akibat dihentikannya acara-acara pesta dan adat , seperti pengusaha dan pekerja salon, catering, pengisi acara hiburan pesta, pedagang, dan pengusaha tratak," urai Nikson.
Papar Bupati Nikson, sejumlah poin yang akan dibahas bersama LADN nantinya, di antaranya terkait jumlah peserta yang diperbolehkan dan teknis penyematan ulos. "Nah, untuk menyusun SOP-nya sedang kita bahas nanti dengan LADN, misalnya apakah hanya kita iznkan 100 atau 200 orang untuk mengahadiri pesta, atau misalnya aturan seperti saat mangulosi (menyematkan ulos)," tambahnya.
Tercatat, sejumlah acara adat "saur matua"( oran tua meninggal), pesta pernikahan di daerah ini terpaksa dihentikan menyusul pandemi Covid-19. Imbasnya, aktifitas ekonomi yang melibatkan banyak tenaga manusia dan jasa termasuk pengrajin dan pedagang tenun ulos, pekerja shooting video/fotografer juga ikut lesu.
Teranyar, saat meninggalnya Sinta Boru Hutagalung (Oppung Murni Boru). Usianya 100 tahun 15 hari, tinggal di Dusun Sangkae, Desa Parbaju Toruan, Hutabarat Tarutung. Kemudian, saat meninggalnya almarhum tokoh pemuda dan pendidikan Taput, Ebsan Sinaga dan tokoh masyarakat yang juga ayahanda Bendahara DPC PDIP Taput, Tiurma Silitonga, Pangurasan Silitonga. Prosesi penguburan jenazah ketigannya tidak dilakukan secara adat Batak lazimnya.
Salah satu cucu almarhumah Sinta Hutagalung, Tohom Lumbantobing, yang juga tokoh pemuda di daerah ini mengatakan, seyogianya pihak keluarga akan melaksanakan acara adat, tetapi terpaksa dibatalkan untuk menuruti aturan Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19.
"Tidak beberapa hari. Besoknya oppung saya dikebumikan. Padahal, sesuai dengan umur panjang yang diterima beliau, sudah sepantasnya dilaksanakan acara adat, tapi kita turut aturan protokoler Gugus Covid-19," sebut Tohom.