Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah kabupaten/kota di Sumatra Utara telah selesai membahas draf new normal dan telah pula mengembalikan ke Pemprov Sumut untuk dibahas lebih lanjut. Pemprov Sumut masih terus menunggu draf new normal itu selesai dibahas oleh kabupaten/kota lainnya. Dan selanjutnya draf new normal yang dikirim masing-masing daerah itu akan dimatangkan kembali oleh tim Pemprov Sumut.
Setelah selesai dimatangkan, akan disampaikan ke DPRD Sumut. Segera setelah itu, dikirimkan ke Menteri Kesehatan agar draf new normal itu disetujui menjadi regulasi yang diterapkan di Sumut mulai 1 Juli 2020.
"Sambil draf new normal dikirim masing-masing daerah nantinya, kita sembari mematangkan draf yang sudah masuk ke kita," ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Perceoatan Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, di Medan, Minggu (21/06/2020).
Arsyad menegaskan, pernyataan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang sebelumnya mengatakan rencana new normal mulai diterapkan di Sumut pada 1 Juli mendatang. "Scedul yang disampaikan Pak Gubernur kemarin tetap, tidak berubah," jelas Arsyad.
Ditambahkannya, seyogianya seluruh daerah sudah harus mengirimkan hasil pembahasan draf new normal seminggu setelah draf diterima dari Pemprov Sumut 13 Juni 2020 kemarin. "Dan kita maklumi belum semua daerah selesai membahasnya karena mungkin masih ada hal-hal yang substansi dalam pembahasan," ujar Arsyad.
Ditambahkannya mulai 20 Juni 2020, masing-masing pemerintah daerah mulai melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan new normal di daerah masing-masing. Diharapkan masyarakat dapat mengikuti dan mematuhinya.
Adapaun sejumlah daerah yang sudah selesai membahas dan mengembalikan draf ke Pemprov Sumut adalah Medan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Nias, Padang Lawas, Samosir, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Asahan, Toba, Gunung Sitoli.